Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER KPU, Wahyu Setiawan, secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri dilakukan Wahyu pasca penetapannya sebagai tersangka oleh KPK, Kamis, (9/1).
"Dengan penuh kesadaran diri, tanpa ada paksaan dari manapun dan oleh siapapun, dengan surat ini saya menyatakan mengundurkan diri sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) masa jabatan 2017--2023. Surat ini berlaku sejak masa tanggal saya menandatanganinya," ujar Wahyu dalam surat pengunduran diri yang disampaikannya pada KPU.
Sementara itu, Ketua KPU, Arief Budiman, mengatakan bahwa KPU akan segera menyerahkan surat pengunduran diri Wahyu pada presiden. Dengan begitu, proses pemberhentian tetap Wahyu akan dapat segera dilakukan oleh presiden.
"Akan kami kirim langsung ke presiden, DKPP dan DPR juga agar bisa segera ditindaklanjuti untuk melakukan pemberhentian tetap untuk dilakukan proses pemberhentiannya," ujar Arief.
Arief menjelaskan, berdasarkan aturan yang berlaku, bila ada komisioner yang mundur, akan secara otomatis digantikan oleh sosok yang memiliki skor tertinggi sesuai urutan skor saat pemilihan anggota KPU. Bila melihat urutan skor saat pemungutan suara, posisi Wahyu Setiawan kemungkinan akan digantikan oleh I Dewa Kade Wiarsa.(OL-4)
Akses menuju pendopo Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur yang juga merupakan rumah dinas bupati, masih ditutup rapat pasca-OTT KPK.
KPK menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan pada 11 April 2026. Kasus ini menambah panjang daftar kepala daerah yang tumbang lewat OTT KPK sepanjang 2026.
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya Dwi Yoga Ambal menjalani pemeriksaan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK.
Dalam kasus ini, ada 18 orang tertangkap di Tulungagung. Dari total itu, sebanyak 13 orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.
Uang sitaan itu diberikan ke Gatut lewat Yoga yang merupakan orang kepercayaannya. Dalam pemeriksaan, uang bakal digunakan untuk kepentingan pribadi Gatut.
Karena perjanjian itu, Gatut berani meminta uang kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan lainnya, karena adanya klausul manut perintah bupati.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved