Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
SELAMA 2019 Komisi Yudisial (KY) mengusulkan 130 hakim dikenakan sanksi. Kemudian empat diantaranya mendapatkan hukuman berupa penurunan pangkat hingga pemberhentian tidak hormat karena nikah siri sampai pesta narkoba dengan lawan jenis di luar ikatan pernikahan.
"KY dan Mahkamah Agung (MA) menggelar empat kali sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) sepanjang 2019. Dari sidang MKH yang terbuka untuk umum, beberapa kasus yang mencuat adalah pemberhentian dengan hormat Kepala Pengadilan Militer di Makassar berinisial HM. Ini merupakan kasus MKH pertama terhadap hakim militer sejak KY berdiri," kata Wakil Ketua KY Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Sukma Violetta, Jakarta, Kamis (26/12).
Sukma yang didampingi Ketua KY Jaja Ahmad Jayus saat penyampaian penanganan laporan masyarakat dugaan pelanggaran KEPPH semester II 2019 menyebutkan pula, HM diberhentikan lantaran terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Perkaranya, HM memiliki hubungan terlarang dengan perempuan lain yang masih bersuami. Selain itu, ia juga melakukan intervensi kepada bawahannya terkait pemeriksaan terlapor, dan melakukan penyalahgunaan wewenang saat bertugas sebagai hakim Kepala Pengadilan Militer.
Selain itu, lanjut dia, KY dan MA menjatuhkan sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun kepada RMS yang merupakan hakim di PN Lembata, Nusa Tenggara Timur. Alasannya RMS terbukti memberikan konsultasi hukum kepada para pihak yang berperkara.
"Selanjutnya, MYS memasukkan perempuan ke dalam rumah dinasnya di Pengadilan Negeri Menggala dan mengonsumsi narkoba jenis metamphetamine. Dalam sidang MKH, Selasa (30/4) di Gedung Wirjono Prodjodikoro, MA, Jakarta, ia diberi sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat," jelasnya.
Terakhir, kata dia, terhadap SS yang merupakan hakim PN Stabat Sumatera Utara yang terbukti melakukan pernikahan siri hingga memiliki anak, tanpa izin dari istri yang sah.
"Hakim SS dijatuhi sanksi berupa penurunan pangkat jabatan selama 3 tahun," pungkasnya. (OL-11)
TIM investigasi KY masih mengumpulkan bukti terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
KPK menyatakan kesiapan untuk membuka penyelidikan jika ditemukan indikasi rasuah dalam putusan bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur
Mahkamah Agung menyebut belum menerima pengaduan terkait putusan bebas yang dikeluarkan majelis hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
PAKAR hukum pidana mengecam putusan majelis hakim terhadap Gregorius Ronald Tannur yang mendapatkan vonis bebas dalam kasus kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Komisi III DPR berencana memanggil Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) pada masa sidang yang akan datang untuk membahas vonis bebas terhadap Ronald Tannur
KY juga menerima audiensi dari ayah, adik, sekaligus kuasa hukum Dini. Mukti berjanji, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan Rieke sesuai ketentuan yang termaktub dalam Peraturan KY
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved