Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak seluruhnya permohonan pemohon yang diajukan Mantan Bupati Ogan Ilir (OI), Sumatra Selatan (Sumsel) Ahmad Wazir Noviandy.
Majelis menilai pasal yang diperka tidak melanggar ketentuan umum. Majelis Hakim menolak untuk mengubah Pasal 7 Ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
"Amar Putusan, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (18/12).
Pasal 7 Ayat (2) huruf i UU 10/2016 berbunyi 'tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)'.
Sidang putusan dihadiri oleh Ketua Majelis Anwar Usman dan anggota majelis Aswanto, Manahan MP Sitompul, Arief Hidayat, Saldi Isra, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, dan Wahiduddin Adams.
Dalam Pasal 53 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pada prinsipnya membolehkan pemakaian atau penggunaan narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
"Bahwa jika dihubungkan dengan permohonan a quo, kalau pengertian 'pemakai narkotika' dalam Penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf i UU 10/2016 tidak mendapatkan kejelasan atau tidak diberi batasan yang tegas, maka orang yang menggunakan narkotika untuk kepentingan kesehatan pun menjadi masuk ke dalam pengertian pemakai narkotika," kata Arif Hidayat.
Sehingga, sebagai konsekuensinya, orang tersebut tidak dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Keadaan demikian jelas menimbulkan ketidakpastian hukum karena, disatu pihak, penggunaan narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dibenarkan.
"Berdasarkan hal tersebut apabila mantan pemakai narkotika yang telah selesai menjalani proses rehabilitasi juga tetap dimasukkan ke dalam kategori pemakai narkotika," tandas Arief.
Majelis hakim berpendapat bahwa dalil Pemohon mengenai frasa “pemakai narkotika” dalam Penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf i UU 10/2016 adalah tidak beralasan menurut hukum sepanjang dalam penerapannya dikecualikan terhadap tiga alasan.
Alasan pertama yaitu pemakai narkotika yang karena alasan kesehatan yang dibuktikan dengan keterangan dokter yang merawat pemakai yang bersangkutan. Kedua, mantan pemakai narkotika yang karena kesadarannya sendiri melaporkan diri dan telah selesai menjalani proses rehabilitasi.
"Ketiga, mantan pemakai narkotika yang terbukti sebagai korban yang berdasarkan penetapan/putusan pengadilan diperintahkan untuk menjalani rehabilitasi dan telah dinyatakan selesai menjalani proses rehabilitasi yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi negara yang memiliki otoritas untuk menyatakan seseorang telah selesai menjalani proses rehabilitasi," jelasnya.
Perkara dengan Nomor 99/PUU-XVI/2018 tersebut bermula ketika Ahmad Wazir yang merupakan bupati Ogan Ilir, sumatera Selatan 2016-2020 tertangkap basah mengonsumsi narkotika jenis sabu. dirinya ditangkap sebulan setelah dilantik.
Ahamad pun berkeinginan kembali maju menjadi Bupati Ogan Ilir. Namun pencalonan dirinya untuk wilayah yang sama merasa terhalangi dengan pasal a quo. (OL-11)
Pemerintah dan MK berkolaborasi memetakan penyebab mandeknya eksekusi putusan hukum. Dengan angka ketidakpatuhan mencapai 20%
MK mengusulkan Indeks Kepatuhan Konstitusional untuk mengukur sejauh mana pemerintah menjalankan putusan final dan mengikat. Fajar Laksono soroti 20% putusan yang belum dieksekusi
Pembelajaran itu juga mencakup penyesuaian serta optimalisasi fungsi Akuntansi Forensik (AF) di KPK, yang sebelumnya memiliki peran dalam menghitung kerugian negara.
Lembaga legislatif tidak lagi bisa berlindung di balik payung hukum yang sudah usang dan tidak relevan dengan kondisi ekonomi serta rasa keadilan saat ini.
BALEG DPR RI merespons putusan MK yang menyatakan UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang uang pensiun pimpinan dan anggota DPR RI (UU Pensiun DPR) inkonstitusional bersyarat.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved