Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Vonis Mati Koruptor sudah Berlaku

Putri Rosmalia Octaviyani
11/12/2019 09:20
Vonis Mati Koruptor sudah Berlaku
Presiden Joko Widodo.(MI/RAMDANI)

HUKUM di Indonesia memungkinkan pemberian hukuman mati bagi pelaku korupsi seperti yang tercantum dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Vonis itu sudah bisa dijatuhkan bila diperlukan tanpa harus membuat undang-undang baru.

Demikian dikemukakan Wakil Ketua Komisi III DPR Arsul Sani dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam kesempatan terpisah, di Jakarta, kemarin.

"Rezim hukum pemberantasan korupsi kita memang memungkinkan untuk membuka untuk kemungkinan dijatuhkannya vonis pidana mati terhadap kasus korupsi," ujar Arsul, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.

Kasus korupsi yang dapat dijatuhi hukuman mati ialah yang merugikan keuangan negara secara masif atau di kondisi tertentu. Misalnya, korupsi dana bencana. Selain itu, juga dimungkinkan bagi korupsi yang dilakukan dalam keadaan krisis ekonomi.

"Cuma kan selama ini belum pernah ada putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa korupsi yang demikian," ujar Arsul.

Kendati sudah diatur pada Pasal 2 Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, Menko Polhukam Mahfud MD menyadari vonis hukuman mati sepenuhnya menjadi wewenang pengadilan. Pemerintah tidak bisa turut campur dalam penjatuhan vonis kepada terdakwa.

"Kadang kala hakimnya malah mutus bebas, kadang kala hukumannya ringan sekali. Kadang kala sudah ringan, dipotong lagi. Ya sudah itu, urusan pengadilan. Di luar urusan pemerintah," ucap  Mahfud.

 

Tidak pandang bulu

Presiden Joko Widodo sebelumnya membuka peluang hukuman mati bagi koruptor. Vonis terberat itu bisa dijatuhkan bila rakyat memintanya.

"Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU Pidana, UU Tipikor itu dimasukkan," kata Jokowi dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, di SMK Negeri 57 Jakarta, Senin (9/12).

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco menilai pernyataan Presiden Jokowi tersebut merupakan peringatan keras bagi seluruh pihak, khususnya penyelenggara negara. Dasco mengatakan, pernyataan itu sekaligus sinyal bahwa Presiden tidak akan pandang bulu dan tegas memberantas korupsi.

"Itu kita apresiasi, walaupun mungkin untuk hukuman mati perlu kemudian ditimbang tingkat kesalahannya, seberapa berat yang dilakukan," ujar Dasco, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Salah satu yang menurut Dasco bisa diberikan hukuman mati ialah pelaku korupsi dana bencana alam.

Hal tersebut dianggap sebagai kejahatan berat yang harus ditindak dengan hukuman paling berat.

"Kalau itu saya setuju. Karena bencana alam ialah urgensi, ketika bencana alam, ada orang-orang yang susah dan menderita. Kalau kemudian bantuan atau pengelolaan anggaran itu dikorupsi, itu kelewatan. Saya setuju kalau itu," ujar Dasco. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya