Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
APARATUR sipil negara (ASN) harus menaati Surat Keputusan Bersama Surat Keputusan Bersama (SKB) 11 Menteri tentang Penanganan Radikalisme dalam rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan pada ASN meski SKB tersebut masih menuai pro dan kontra.
"Ya silakan kalau memang ada yang pro kontra silakan. Kalau mau masuk ASN ya harus ikuti aturan," Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan Rebiro) Tjahjo Kumolo di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (10/12).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan Rebiro) Tjahjo Kumolo. (MI/M Irfan)
Bagi Tjahjo, apapun kebijakan ASN harus bisa bekerja optimal. Karena pelayanan ASN sangat dekat dengan masyarakat.
"Tetap ikuti aturan, kerja ASN itu ya optimal, profesional, melayani masyarakat, ikuti aturan," tandas dia.
Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharan turut mengkritisi penerbitan SKB 11 tersebut. Menurutnya SKB 11 itu seakan mengembalikan Indonesia ke era Orde Baru.
SKB 11 menteri ini terbit bersamaan dengan peluncuran portal aduanasn.id pada 12 November 2019. SKB itu diteken 6 menteri dan 5 lembaga, yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, dan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Suhardi Alius, Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana, Plt Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Hariyono, dan Ketua Komisi ASN Agus Pramusinto. (Medcom.id/X-15)
Baca juga: SKB 11 Menteri soal Radikalisme Berlebihan
Baca juga: Istana: SKB untuk Cegah Radikalisme Secara Komprehensif
Baca juga: Moeldoko Bela SKB Cegah Radikalisme
Baca juga: Megawati: Para Pengusung Khilafah Pergilah Dari Indonesia
SEBANYAK 2.019 aparatur sipil negara (ASN) dari berbagai kementerian/lembaga resmi mengikuti seleksi komponen cadangan (komcad)
Kebijakan WFH ASN Jumat dirancang fleksibel. MenPANRB Rini Widyantini jelaskan alasan Kementerian PU tak ikut serta, dan tetap prioritaskan kualitas layanan.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mulai menerapkan kebijakan bersepeda dan bebas kendaraan bermotor bagi ASN di lingkungan Kantor Gubernur setiap hari Kamis.
Menurutnya, perilaku tidak disiplin mencederai semangat kerja tim dan menciptakan ketidakadilan di lingkungan kerja.
LAN merilis SE Nomor 6 Tahun 2026 guna memastikan pengembangan kompetensi ASN tetap berjalan optimal di tengah kebijakan efisiensi anggaran nasional.
Pemprov Jakarta memperketat izin perjalanan dinas ASN. Gubernur Pramono menegaskan hanya agenda yang berdampak langsung bagi Jakarta yang akan lolos.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved