Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
BARESKRIM Polri menetapkan penceramah Ja'far Shodiq sebagai tersangka karena diduga menghina Wakil Presiden Ma'ruf Amin. "Iya sudah tersangka," kata Wakil Kabareskrim Irjen Antam Novambar di Jakarta, kemarin.
Antam menyebut Ja'far masih diperiksa intensif. Penyidik memerlukan keterangan buat melengkapi bukti dan berkas kasus tersebut.
Dia menyebut penetapan tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan polisi LP/A/1019/XII/2019/BARESKRIM, tanggal 4 Desember 2019. Polisi menemukan bukti permulaan cukup buat menetapkan Ja'far sebagai tersangka.
Ja'far dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghinaan kepada suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia dan/atau pencemaran nama baik dan/atau keamanan negara/makar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2), dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 207 KUHP, dan/atau Pasal 104 dan/atau 107 KUHP, dan/atau Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.
Sebelumnya, video Ja'far menghina Ma'ruf viral. Video diunggah oleh Ja'far dalam akun Youtube-nya.
Video yang diunggah pada 30 November 2019 itu mengisahkan riwayat murid Nabi Musa AS yang diubah menjadi binatang lantaran menjual agama demi duniawi. Video berdurasi kurang dari dua menit itu berisi ceramah dan tanya jawab antara Ja'far dan jemaah.
Karo Penmas Brigjen Argo Yuwono menambahkan, sebelum adanya laporan dari ormas Rabithah Babad Kesultanan Banten ke Bareskrim Polri, pihaknya telah membuat laporan tipe A untuk menangkap dan memeriksa Habib Jafar.
"Sebelumnya kita sudah membuat laporan model A, yang karena ada nambah siber, ya. Dari siber kemarin mengamankan seorang laki-laki dengan inisial JS," jelasnya.
Menurut Argo, Ja'far ditangkap di Depok dan hingga tadi malam masih berada di Dirtipidsiber Mabes Polri guna dimintai keterangan atas perbuatannya. "Yang bersangkutan saat ini masih dalam pemeriksaan oleh siber mabes polri. Jadi, untuk hasil keterangan, kita belum mendapatkan. Intinya bahwa yang bersangkutan sudah kita amankan dan sedang dalam proses pemeriksaan," terangnya. (Fer/P-3)
Hamzah Haz, Wakil Presiden ke-9 RI, meninggal dunia pada Rabu (24/7) di usia 84 tahun.
Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024 resmi dibuka pada Kamis (18/7) di Indonesia Convention Exhibition (ICE), BSD City, Tangerang.
WAKIL presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menyebutkan dirinya dan keluarga pindah domisili di Jakarta.
Said mengatakan wajar bila Gibran meninggalkan Solo untuk mempersiapkan diri sebagai orang nomor dua di Indonesia.
KETUA DPP PDIP Said Abdullah menilai mundurnya Gibran Rakabuming Raka dari Wali Kota Solo karena persiapan wakil presiden (wapres).
WAKIL presiden (wapres) terpilih, Gibran Rakabuming Raka, menyebut tak akan tinggal di rumah dinas saat sudah dilantik menjadi orang kedua di Indonesia mendampingi Prabowo Subianto nantinya.
Bareskrim mengungkapkan ada 45 pertanyaan yang diarahkan ke Rocky Gerung. Ini materinya.
Rocky Gerung menyatakan tak ada kriminalisasi soal pelaporan terhadap dirinya.
Rocky mendapatkan pengawalan ketat saat tiba di Bareskrim.
Kuasa hukum Rocky Gerung, Haris Azhar mengatakan kliennya enggan menyelesaikan kasusnya melalui restorative justice.
Rocky Gerung menilai kasus yang dihadapinya merupakan masalah kecil yang diperbesar.
Akademisi Rocky Gerung siap memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim hari ini atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved