Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) akan menerapkan sistem rekapitulasi penghitungan suara elektronik (rekap-E) pada Pilkada 2020. Pelaksanaannya baru sebatas berdasarkan peraturan KPU (PKPU).
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik mengatakan pihaknya tengah memetakan kesiapan dalam menerapkan sistem rekapitulasi penghitungan suara elektronik (rekap-E). Sistem itu segera diuji coba.
"Kami akan melakukan simulasi, mungkin di awal 2020, ya. Kami sedang mempersiapkan teknologinya. KPU bekerja sama dengan pihak ketiga, yaitu dengan (kampus) ITB dalam hal ini," jelas Evi di sela rapat koordinasi KPU RI, di Purwokerto, Jawa Tengah, kemarin.
Pemetaan dilakukan dengan mengecek jaringan internet di tempat pemungutan suara (TPS). Bila koneksi internet belum tersedia, KPU akan mengupayakan solusi bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, misalnya ada masalah pada jaringan internet di suatu TPS, KPU akan mengaturnya dalam PKPU. Aturan itu tengah digodok oleh KPU. "Kami akan atur dalam PKPU karena rekap-E ini harus bisa berjalan walaupun ada kendala internet di TPS," ujar Evi.
Rekap-E yang diterapkan di Pilkada 2020 merupakan langkah awal mempersiapkan sistem serupa di Pemilu 2024. "Pada 2024 nanti pemilu akan lebih murah dan lebih cepat diketahui hasilnya. Itu yang akan kita persiapkan," ujarnya di sela Rapat Koordinasi KPU RI, di Purwokerto, Jawa Tengah, kemarin.
Evi mengatakan KPU sudah bertemu dengan Presiden Joko Widodo pada 11 November lalu. Di kesempatan itu, KPU menyampaikan bahwa hasil rekapitulasi elektronik yang disimulasikan pada sistem informasi perhitungan suara (Situng) KPU tidak bisa digunakan sebagai data resmi penetapan hasil pemilu.
KPU meminta aturan bahwa hasil rekap-E bisa dijadikan hasil resmi penghitungan suara pemilu dimuat dalam undang-undang. Dengan begitu rekap-E bisa langsung ditetapkan sebagai hasil pemilu, bukan lagi hasil sementara.
Ketua KPU Arief Budiman menambahkan proses rekapitulasi saat ini sangat lambat dan menguras energi karena dilakukan manual secara berjenjang. Dimulai dari tahapan kecamatan, lalu KPU kota atau kabupaten, provinsi, dan pusat.
Rekap-E mempersingkat proses tersebut dengan hasil akurat. "Enggak perlu menunggu durasi penetapan hasil selama 35 hari. Kami rancang targetnya paling lama 5 hari (sudah mengetahui hasil pemilu)," tutur Arief. (Ins/P-2)
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
KETUA Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai sistem hukum kepemiluan di Indonesia saat ini menghadapi berbagai persoalan mendasar yang perlu segera dibenahi.
AKPI meningkatkan kapasitas dan memperbarui wawasan dalam menghadapi dinamika perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
PT Eratex Djaja Tbk, produsen tekstil yang memasok untuk merek global seperti Uniqlo dan H&M, membantah kabar yang menyebut perusahaan tengah menghadapi permohonan PKPU
Permohonan PKPU tersebut muncul akibat gagal bayarnya PT. Bandung Daya Sentosa terhadap supplier-nya yaitu PT Triboga Pangan Raya senilai Rp23,1 miliar.
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal mendukung sikap KPUD Kendal yang menolak pendaftaran Dico M Ganinduto-Ali Nurudin.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2024 mengenai pencalonan kepala daerah lebih cepat disosialisasikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved