Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi resmi mengajukan upaya kasasi atas vonis bebas mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir dalam perkara suap PLTU Riau-1. KPK telah menyerahkan memori kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk selanjutnya diteruskan ke Mahkamah Agung.
Menganggapi hal itu, kuasa hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo, menyatakan pihaknya akan menunggu salinan memori kasasi yang diajukan KPK. Pihaknya baru akan menyusun kontra memori kasasi setelah menelaah poin-poin yang diajukan komisi antirasuah.
"Insya Allah siap (menghadapi kasasi). Nanti kami akan tanggapi dengan kontra memori kasasi," ucap Soesilo dihubungi Media Indonesia, Kamis (28/11).
Salah satu bukti yang dimasukkan KPK dalam memori kasasi ialah berita acara pemeriksaan (BAP) Sofyan Basir yang sempat dicabut saat memberikan keterangan dalam penyidikan dengan tersangka Eny Maulani Saragih pada 20 Juli 2018.
Baca juga: KPK Serahkan Memori Gugatan Kasasi Kasus Sofyan Basir
Menurut Soesilo, soal BAP tersebut sudah selesai di persidangan. Ia mengaku kliennya memang memperbaiki BAP namun jaksa KPK tidak mempersoalkannya.
"Soal BAP kan sudah diterangkan di persidangan dan sudah dijelaskan oleh Pak Sofyan. Kalau tidak puas dengan alasannya ya waktu sidang kan bisa ditanyakan. Lagi pula soal pengujian BAP itu bukan domain kasasi," jelas Soesilo.
Awal November lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas Sofyan yang terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Sofyan dinyatakan tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Mensos Idrus Marham. Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Sofyan Basir dihukum lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.(OL-4)
Dalam rangka memperingati Hari Bumi, PLN Indonesia Power Unit Bisnis Pembangkitan (UBP) Bali menanam 1.000 pohon di kawasan Hutan Bambu Sandan, Kabupaten Tabanan.
Ketua Umum PLN Watch KRT Tohom Purba menilai proyek PLTS 100 GWp sebagai langkah strategis Indonesia hadapi krisis energi global dan konflik geopolitik.
Indonesia resmi meluncurkan 1,3 Gw PLTS Atap sebagai tonggak transisi energi nasional menuju visi 100 Gw energi surya dan penciptaan 760 ribu lapangan kerja.
Penggunaan terminologi yang terlalu umum seperti "gangguan suplai" dianggap tidak memenuhi standar transparansi.
Mati lampu hari ini sempat terjadi di Jakarta dan berdampak luas. PLN memastikan listrik kini sudah pulih 100 persen setelah gangguan di gardu induk.
Sejumlah lampu lalu lintas di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat mati akibat listrik anjlok pada 23 April 2026. Polisi sampai harus menghubungi PLN.
TIM kuasa hukum Delpedro Marhaen Rismansyah yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai langkah Kejaksaan Agung mengajukan kasasi atas vonis bebas kliennya
Putusan kasasi ini menjadi bentuk kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak konstitusional tiap warga negara.
Zarof divonis 16 tahun penjara pada persidangan tingkat pertama. Hukuman diperberat melalui sidang banding menjadi 18 tahun penjara.
Kasasi ini dipimpin oleh Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto. Anggota Majelis yakni Arizon Mega Jaya dan Yanto.
Namun, KY menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) oleh salah satu hakim di tingkat kasasi.
Tessa mengatakan, efek jera dalam vonis itu diyakini bukan cuma untuk Karen. Tapi, kata dia, turut memberikan rasa ngeri bagi semua orang yang mau mencoba korupsi di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved