Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SURAT Keputusan Bersama (SKB) 11 Menteri tentang Penanganan Radikalisme dalam rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan pada Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai berlebihan.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan SKB itu mirip screening pada masa Orde Baru terkait dengan komunisme.
"Ini copy paste Orde Baru yang men-screening para pegawai dan siapa pun calon ASN yang terpapar komunisme. Sekarang ditukar dengan diksi radikalisme," ujarnya saat dihubungi, kemarin.
Menurutnya, SKB itu sebuah kemunduran bagi perkembangan peradaban di era demokrasi.
"Mendisiplinkan pegawai cukup dengan peraturan internal kepegawaian. SKB sikap berlebihan dan paranoid sebuah rezim kekuasaan," jelasnya.
Pemerintah menerbitkan SKB pada 12 November 2019 bersamaan dengan peluncuran portal aduanasn.id. Menteri yang terlibat dalam SKB itu ialah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, dan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.
Selain itu, Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Suhardi Alius, Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana, Plt Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Hariyono, dan Ketua Komisi ASN Agus Pramusinto.
Dalam SKB itu disebutkan 11 jenis pelanggaran yang dilakukan ASN.
Pandangan berbeda disampaikan pengamat terorisme dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta, Roby Sugara.
Dia menilai SKB itu untuk mencegah paham dan tindakan radikal. Pasalnya, inspektorat menjadi lebih kuat untuk menindak yang terbukti melanggar poin-poin yang ada di aturan tersebut.
"Jelas akan berdampak sekali. Ini akan menjadi acuan inspektorat untuk dijadikan alat penindakan. Sebelumnya belum ada aturannya," ujar Roby, kemarin. (Cah/X-4)
SEBANYAK 2.019 aparatur sipil negara (ASN) dari berbagai kementerian/lembaga resmi mengikuti seleksi komponen cadangan (komcad)
Kebijakan WFH ASN Jumat dirancang fleksibel. MenPANRB Rini Widyantini jelaskan alasan Kementerian PU tak ikut serta, dan tetap prioritaskan kualitas layanan.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mulai menerapkan kebijakan bersepeda dan bebas kendaraan bermotor bagi ASN di lingkungan Kantor Gubernur setiap hari Kamis.
Menurutnya, perilaku tidak disiplin mencederai semangat kerja tim dan menciptakan ketidakadilan di lingkungan kerja.
LAN merilis SE Nomor 6 Tahun 2026 guna memastikan pengembangan kompetensi ASN tetap berjalan optimal di tengah kebijakan efisiensi anggaran nasional.
Pemprov Jakarta memperketat izin perjalanan dinas ASN. Gubernur Pramono menegaskan hanya agenda yang berdampak langsung bagi Jakarta yang akan lolos.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved