Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahadjo berharap seluruh pegawai komisi tetap bekerja secara independen meski nantinya berstatus aparatur sipil negara (ASN). Ketentuan pegawai KPK yang akan beralih menjadi ASN diatur dalam Pasal 24 UU Nomor 19 Tahun 2019.
Dia meyakini pegawai KPK tetap berkerja secara independen meski nantinya berstatus ASN. Menurutnya, independensi para pegawai KPK sangat kuat dan sudah menjadi budaya.
"Saya tidak khawatir kalau pegawai menjadi ASN akan hilang independensi. Budaya independensi di KPK kuat mulai sejak berdiri," kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/11).
Baca juga: Pimpinan KPK Gugat UU KPK ke MK
Menurut Agus, budaya kerja di KPK dengan check and balances hingga saat ini berjalan terus. Ia menilai siapapun pimpinan komisi dan apapun status kepegawaiannya, independensi tetap bisa dimiliki komisi.
Peralihan status pegawai KPK menjadi ASN masih dalam proses pembahasan. KPK sendiri sudah membentuk tim internal untuk membahas transisinya.
"Agar semua pegawai dikonversi menjadi ASN itu bisa terwujud xan pasti nanti akan ada langkah berikutnya," ucapnya.
Di sisi lain, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mulai membahas soal alih status pegawai KPK. Menpan RB Tjahjo Kumolo mengaku telah bertemu pihak KPK untuk membahas stasus kepegawaian tersebut. Hingga kini belum ada keputusan mengenai mekanisme peralihan tersebut.
Dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2019 tentang KPK yang resmi berlaku mulai 17 Oktober disebutkan status kepegawaian pegawai KPK adalah ASN. (OL-8)
SEBANYAK 2.019 aparatur sipil negara (ASN) dari berbagai kementerian/lembaga resmi mengikuti seleksi komponen cadangan (komcad)
Kebijakan WFH ASN Jumat dirancang fleksibel. MenPANRB Rini Widyantini jelaskan alasan Kementerian PU tak ikut serta, dan tetap prioritaskan kualitas layanan.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mulai menerapkan kebijakan bersepeda dan bebas kendaraan bermotor bagi ASN di lingkungan Kantor Gubernur setiap hari Kamis.
Menurutnya, perilaku tidak disiplin mencederai semangat kerja tim dan menciptakan ketidakadilan di lingkungan kerja.
LAN merilis SE Nomor 6 Tahun 2026 guna memastikan pengembangan kompetensi ASN tetap berjalan optimal di tengah kebijakan efisiensi anggaran nasional.
Pemprov Jakarta memperketat izin perjalanan dinas ASN. Gubernur Pramono menegaskan hanya agenda yang berdampak langsung bagi Jakarta yang akan lolos.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved