Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) berencana menggunakan e-Rekap pada Pilkada Serentak 2020. Peneliti Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA, Ikrama Masloman, menyebut e-Rekap akan membuka jalan menuju pemungutan suara secara elektronik atau e-Voting.
"Karena e-Rekap ini mungkin adalah transisi menuju elektronik vote," kata Ikrama di Jakarta, Rabu (13/11).
Keyakinan Ikrama muncul karena e-Rekap sangat bergantung pada sistem elektronik. Seluruh pendataan hingga pemungutan suara sejatinya bisa dilakukan secara digital.
"Tinggal membuat data C1 di-upload secara cepat, kemudian alurnya seperti apa, Sehingga memastikan semua proses pemilihan berjalan lancar," ungkap Ikrama.
Baca juga: Pilkada Lewat DPRD Dinilai Merugikan
Dia juga merasa kemampuan digital masyarakat Indonesia juga telah mempuni. Kualitas internet di Indonesia dinilainya juga telah baik.
"Saya pikir kalau secara sistem, dengan kemampuan bandwidth di Indonesia yang begitu bagus, kendala sistem untuk menerima data itu nggak terlalu sulit," jelasnya.
Nantinya, KPU tinggal berkoordinasi dan menyusun regulasi-regulasi bersama Kementerian tentang keamanan data. Guna menjamin data pemilih benar-benar aman.
"Karena ini menyangkut judulnya elektronik. Dan elektronik ini kan juga banyak yang bisa mengakses. Acaman keamanan siber ini yang juga bisa saja dapat mengganggu prosesi e-Rekap ataupun kepercayaan publik yang ada ketakutan," pungkas dia. (OL-2)
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved