Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) berencana menggunakan e-Rekap pada Pilkada Serentak 2020. Peneliti Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA, Ikrama Masloman, menyebut langkah KPU harus disambut baik.
"Pertama e-Rekap ini kan semestinya harus disambut dengan baik. Karena e-Rekap ini mungkin merupakan transisi menuju sistem vote yang lebih baik," kata Ikrama, Rabu (13/11).
Namun, menurutnya, akan ada tantangan yang harus dilalui KPU sebelum menerapkan e-Rekap untuk Pilkada tahun depan. Sistem elektronik menjadi salah satu tantangannya.
"E-Rekap ini kan sebenarnya berhubungan dengan elektronik, berhubungan dengan akses data. Hal yang perlu disiapkan, misalnya tentang aspek regulasi keamanan data," ujar dia.
Baca juga: Pilkada Lewat DPRD Dinilai Merugikan
Hal itu menjadi penting karena pengelolaan data tidak luput dari sistem pengawasan. Agar nantinya publik juga merasa nyaman dalam memberikan suara.
"Mereka meyakini Pilkada yang diselenggarakan dengan model e-Rekap ini tidak mencederai rasa kepercayaan mereka," lanjut Ikrama.
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi yakin sistem e-Rekap akan berhasil. Sistem ini, kata dia, masih melalui penggodokan.
"Kita berharap di 2020 nanti, sistem e-Rekap akan cukup memadai," kata Pramono di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (12/11).
E-Rekap merupakan sistem perhitungan rekapitulasi suara berbasis teknologi elektronik. Nantinya, pemungutan dan perhitungan suara di TPS tetap dilakukan secara manual.
"Plano yang besar itu (hasil perhitungan suara di TPS) disalin menjadi C1 kecil, nah C1 ini yang digitalisasi. Proses digitalisasi inilah prosesnya di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsinya melalui proses elektronik," terang Pramono.
Pilkada 2020 bakal digelar di 270 daerah. Rinciannya adalah 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula Pilkada Serentak 2020 diikuti 269 Daerah. Namun bertambah menjadi 270 karena Pilkada Kota Makassar diulang. (OL-2)
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved