Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Koordinator Politik Hukum dan HAM Mahfud MD menyebut banyak perilaku korup lembaga penegak hukum di Indonesia. Budaya itu, kata dia, banyak menghambat laju pertumbuhan Indonesia.
“Hambatan terhadap laju pemerintah itu oleh lembaga penegak hukum yang tidak profesional dan korup. Presiden tahu tadi di mana letaknya. Letaknya di aparat penegak hukum,” kata Mahfud di dalam Rakornas Forkopimda itu dihadiri para Gubernur, Wali Kota, Bupati, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kita serta Polri, TNI dan Kejaksaan, Rabu (13/11).
Ia mengaku telah berdiskusi tentang hal itu dengan Presiden Joko Widodo. Meski tak menyebut instansi penegak hukum yang dimaksud, Mahfud mengatakan praktik seperti ‘main mata’ dengan pihak tertentu merugikan masyarakat.
“Banyak juga saya sudah bercerita dengan presiden, banyak sekali kasus yang sudah jelas masalah hukumnya tapi enggak jalan karena ada yang blokir. Blokirnya kolutif lagi, ini bermain dengan ini, ini bermain dengan ini,” jelas Mahfud.
Baca juga: Soal Langgar Hukum, Presiden: Jangan Tunggu Keliru Baru Ditebas
Mahfud mencontohkan kasus yang selama ini sering terjadi, seseorang yang tak pernah menjual tanah tiba-tiba hak kepemilikan tanahnya beralih ke pengembang.
Padahal, orang itu membayar pajak bumi bangunan setiap tahun dan punya bukti-bukti. Akan tetapi, saat melapor ke pihak kepolisian, orang itu justru diusir dan dituding merampas tanah milik orang lain. Padahal, tanah tersebut adalah tanah turun-temurun milik orang tersebut.
Ke depan, Mahfud ingin supaya perilaku koruptif di lingkungan aparat penegak hukum hilang, sehingga laju pemerintahan terus berkembang.
"Sehingga seperti hukum itu tidak tegak, terkesan orang kalau punya masalah hukum takut, misalkan benar malah jadi salah. Ini tak sebentar memang, tapi kalau punya tekad bisa,” tegasnya.(OL-5)
Jeni memang tercatat sebagai pemegang gelar Puteri Indonesia Riau 2024. Namun, posisi tersebut dinilai membawa tanggung jawab besar.
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
Awalnya, hakim bertanya soal Edi yang disebut juga terkena cairan saat menyiram Andrie Yunus. Kemudian, saat hakim menanyakan mana Terdakwa I, Edi tampak melamun.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Prof Harris menegaskan pentingnya melampaui dogma hukum klasik dan mendorong algoritma dapat digugat secara hukum demi keadilan korban
VIDEOGRAFER Amsal Christy Sitepu mempertanyakan kasus dugaan korupsi video profil desa di Kabupaten Karo yang menjeratnya
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved