Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Utama PT Tansri Madjid Energi, Kokos Lio Lim, ditangkap aparat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta saat tengah melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Jantung Bina Waluya, Jakarta Timur, Senin (11/11).
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kajati DKI Jakarta Siswanto memimpin langsung penangkapan tersebut. Ia kini ditahan di Rumah Tahanan cabang Kejaksaan di Salemba.
Baca juga: Pemprov DKI Minta Rp1 Triliun untuk Pengendalian Banjir
“Kita melaksanakan perintah eksekusi dari kasasi yang diajukan saja,” kata Siswanto dalam pesan Whatsapp-nya, Senin (11/11).
Untuk uang negara yang dirugikan sebesar Rp477 miliar, sambung Siswanto, akan dieksekusi dalam waktu dekat. “Uang itu sudah di titipkan di RPL (Rekening Pemerintah Lain) dalam waktu dekat bakal dieksekusi juga dan disetorkan ke kas negara,” jelas Siawanto.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna menjelaskan, saat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kokos dinyatakan bebas. Namun, Kajari kembali melakukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi.
“Di tingkat kasasi di Mahkamah Agung dia (Kokos) dinyatakan bersalah dengan ancaman pidana empat tahun dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” kata Anang.
Sebelumnya, Kokos Lio Lim didakwa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Muara Enim, Sumatra Selatan, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp477 miliar.
Oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kokos divonis bebas. Mejelis hakim menyatakan Kokos tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan membebaskan Kokos dari semua dakwaan.
Hal ini sangat bertolak belakang dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajari Jaksel yang menuntut Kokos agar divonis penjara selama empat tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan dikenakan hukuman pembayaran uang pengganti sebesar Rp477,359 miliar. (Faw/A-5)
Anggota Komisi XI DPR Amin Ak peringatkan potensi kebocoran ekspor batu bara US$20 miliar akibat mis-invoicing yang rugikan APBN hingga Rp85 triliun.
NEXT Indonesia Center menyampaikan hasil riset dugaan praktik misinvoicing atau selisih pencatatan kepabeanan dalam kegiatan ekspor batu bara.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan harga batu bara acuan (HBA) periode kedua April 2026 naik.
DPR dorong penggunaan rupiah dalam transaksi pembelian batu bara untuk kebutuhan pembangkit listrik nasional melalui skema Domestic Market Obligation (DMO).
Pemerintah Jepang memutuskan tidak memberlakukan pembatasan terhadap pembangkit listrik tenaga batu bara yang kurang efisien pada 2026.
Harga batu bara acuan periode I April 2026 turun ke 99,87 dolar AS per ton (Rp1,69 juta). Tekanan pasar global berlanjut, meski ESDM membuka opsi relaksasi produksi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved