Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PERAN Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dapat mendorong daerah dalam penggunaan dana desa yang lebih baik dan transparan Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Direktur Jenderal Otomoni Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik mengatakan revisi itu dilakukan agar pengawas bisa menemukan fakta yang jelas di lapangan karena lebih independen
"Selama ini kendalanya ketika temuan itu tidak bisa dilaporkan jika bupatinya suruh menutup. Sekarang kita minta laporkan ke gubernur langsung dan temuan di provinsi langsung ke pusat," kata Akmal di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis 7 November 2019.
Baca juga : Kemendagri Sisir Desa Fiktif Penerima Dana Desa
Ia mengatakan PP itu untuk saat ini masih tahap sosialisasi dan pemahaman teknis di tingkat pemerintah daerah tingkat I dan II. Pengawasan penggunaan anggaran daerah bisa lebih kuat dengan kewenangan dan posisi APIP yang setara dengan kepala daerah karena bisa terhindar dari intervensi.
"Pasti mempermudah pengawasan. Artinya sistem pelaporan dan pengawasan akan lebih akuntabel. Selama ini yang jadi kendala bagi APIP kita untuk menindaklanjuti karena mereka di bawah bupati maka kali ini kita minta mereka melapor ke gubernur dan yang di provinsi melapor ke menteri,"ujarnya.
Akmal meminta masyarakat turut serta membantu APIP supaya bekerja tegas dan terhindar dari konflik kepentingan.
"Masyarakat juga bisa menagih APIP kita sudah bisa belum menemukan fakta-fakta penggunaan anggaran yang melanggar ketentuan," pungkasnya. (OL-7)
Menteri Dalam Negeri diminta untuk segera menunjuk Pj Bupati Kabupaten Intan Jaya yang baru
DKI Jakarta jadi satu-satunya daerah dengan tata kelola pemerintahan berkategori baik
BPJS Ketenagakerjaan dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri kembali melanjutkan kerjasamanya terkait pemanfaatan data kependudukan.
Perkara suap PEN Kabupaten Muna ini merupakan pengembangan dari perkara pertama yang menjerat Ardian Noervianto. Dalam perkara pertama, Ardian telah divonis 6 tahun penjara.
Anggaran pilkada harus cair 26 Juli 2024
Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved