Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TIM Satgas 1 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap 5 orang sindikat narkoba jaringan Malaysia-Indonesia. Sejumlah barang bukti disita, yakni 70 kilogram narkotika jenis sabu dan 40 ribu butir ekstasi, 1 kilogram ketaimine dan 4 botol kodoine.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Daniyanto, mengatakan modus operandi yang dijalankan para tersangka dengan menerima narkoba ship to ship (kapal ke kapal) di Kawasan Kuala Sungai Piyai Indragiri Hilir, Provinsi Riau.
"Sebanyak 2 karung goni paket sabu ditemukan terbungkus kemasan minuman cokelat berenergi Milo disimpan diperkebunan dan ditutup menggunakan serabut kelapa," kata Eko di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (28/10)
Eko menyebut pengungkapan itu berawal dari analisis intelijen yang dilakukan terkait penemuan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 30 kilogram pada Agustus 2019 di ekspedisi Indah Cargo Jakarta Timur.
"Akhirnya dibuka satu peti, peti tersebut berisi kemasan susu Milo yang ternyata isinya narkoba sabu kristal warna putih," sebutnya.
Tim berhasil menemukan adanya target lain yang akan melaksanakan transaksi narkotika di wilayah Sumatra Utara terkait jaringan yang sama.
"Tim melakukan upaya surveilance dilakukan selama 2 minggu terhadap target SAR," jelasnya.
Baca juga: Bea Cukai Ungkap Penyelundupan Narkoba ke Bali oleh WNA
Pada Senin (7/10), penyidik mencegat kendaraan yang dikendarai oleh SAR 42. Di mobil tersebut ditemukan 29 kilogram sabu, 30 ribu butir ekstasi, dan 1 kilogram ketamine. Kemudian dalam pengembangan pada Selasa (8/10), tim menangkap SFN 35, RLI 25, dan BA 26 di Pekanbaru.
Dalam penyelidikan, mereka mengaku diperintahkan oleh tersangka lainnya berinisial B alias I 38. Ia meminta ketiga tersangka menyerahkan paket narkoba kepada SAR.
Eko menjelaskan B menyimpan narkoba di perkebunan Sungai Piyai, Indragiri Hilir. Kemudian dengan menggunakan perahu, tim penyidik menuju lokasi perkebunan dan menemukan sabu seberat 11 kilogram, 10 ribu butir ekstasi, dan empat botol kodein.
SAR mengaku diperintahkan oleh seseorang bernama berinsial RWN alias WN. Kata Eko, terungkap juga ada tersangka lainnya yakni AR yang berperan sebagai pengirim paket narkoba dari Johor, Malaysia. Kini keduanya masih buron.
"AR menggunakan speedboat dari Malaysia dan B menggunakan perahu pompong. Di tengah laut, barang dari AR dilemparkan ke perahu pompong," pungkasnya
Atas perbuatannya, kelima tersangka dikenakan pasal primer yakni Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup penjara enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.
Kemudian pasal subsidair yakni Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga. (A-4)
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng), menangkap Ibu Rumah Tangga (IRT) karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu di Pelabuhan Taipa, Kota Palu.
POLISI menangkap pria bernama Angga Darmawan alias Bonge (40), yang berulang kali mencuri helm di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Tim gabungan menggerebek sebuah lab clandestine di sebuah vila di Kecamatan Payangan, Gianyar, Bali, Kamis (18/7).
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan penindakan narkotika itu berawal dari informasi masyarakat akan adanya penyelundupan narkotika
NARKOTIKA jenis baru beredar di wilayah Malang, Jawa Timur, sejalan dengan tren maraknya perokok dan peningkatan industri rokok.
Polisi terus menyelidiki kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 45 kg yang disimpan di dalam sebuah mobil di parkiran salah satu rumah sakit di kawasan Jakarta Selatan.
KEPALA BP2MI Benny Rhamdani selesai memberikan klarifikasi terkait sosok T, pengendali judi online di Indonesia.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani memastikan memenuhi undangan Bareskrim terkait pernyataannya tentang pengendali judi online berinisial T yang tidak tersentuh hukum.
Bareskrim panggil Kepala BP2MI Benny Rhamdani untuk jelaskan soal sosok pengendali judi online berinisial T pada Senin, 29 Juli 2024, pukul 14.00 WIB.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani bakal hadir untuk mengklarfikasi dan menjelaskan sosok berinsial T yang ia sebut sebagai pengendali judi online di Indonesia.
Bareskrim Polri bakal memanggil Ketua BP2MI Benny Ramdhani, pada Senin (29/7) mendatang. Ia bakal dimintai keterangan sebagai saksi soal sosok berinisial T di balik praktik judi online.
Sosok T ini pertama kali disampaikan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved