Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TENGGAT yang diberikan Presiden Joko Widodo kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk menyelesaikan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan habis sudah. Presiden pun menagih hasil pengusutan kasus itu kepada Tito Karnavian.
Pada 19 Juli lalu, Jokowi memberi waktu tiga bulan kepada Tito untuk mengusut kasus penyerangan tehadap Novel. Artinya, tenggat yang diberikan Jokowi jatuh pada Sabtu (19/10).
"Kebiasaan yang dijalankan Pak Jokowi begitu. Selalu mengecek atas perkembangan pekerjaan yang telah beliau perintahkan," kata Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.
Moeldoko mengatakan selama ini Jokowi selalu memantau pekerjaan yang dilakukan anak buahnya.
"Pasti nanti akan dilihat, ditanyakan perkembangannya (ke Kapolri)," jelasnya.
Namun, Moeldoko enggan bicara banyak soal kasus penyiraman air keras Novel yang terjadi dua tahun silam. Mantan Panglima TNI itu meminta perkembangan kasus Novel ditanyakan langsung kepada Tito.
"Tanya dulu dong Pak Kapolri, jangan tanya saya," ujarnya.
Presiden Jokowi sebelumnya mengatakan hasil kerja tim pencari fakta (TPF) kasus penyiraman air keras kepada Novel Baswedan akan ditindaklanjuti tim teknis Polri. Tim teknis diminta menuntaskan kasus Novel dalam tiga bulan.
Hal itu disampaikan Jokowi di Istana Negara, Jakarta, kemarin).
"Kalau Kapolri kemarin meminta waktu enam bulan, saya sampaikan tiga bulan tim teknis ini harus bisa menyelesaikan apa yang kemarin disampaikan," kata Jokowi.
Pada 17 Juli 2019, Tim Pencari Fakta (TPF) kasus penyiraman air keras terhadap Novel merekomendasikan Kapolri untuk mendalami keberadaan tiga orang yang diduga terkait kasus tersebut dengan membentuk tim teknis dengan kemampuan spesifik.
Kapolri Tito lantas membentuk lagi tim teknis atas hasil investigasi yang didapat TPF. Tim teknis tersebut dipimpin Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Idham Azis dengan masa kerja 6 bulan untuk melanjutkan setiap rekomendasi yang sudah dikeluarkan TPF Novel Baswedan.

Sumber: Tim Riset MI
Namun, Tito diberikan waktu hanya tiga bulan oleh Presiden Jokowi.
Novel diserang dua orang pengendara motor pada 11 April 2017 seusai salat Subuh di Masjid Al-Ihsan dekat rumahnya. (Mal/Ant/X-6)
Ia menjelaskan, gagasan otonomi daerah mulai dirintis pada penghujung masa pemerintahan Soeharto.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merespons pernyataan Jusuf Kalla terkait peran politiknya bagi Jokowi. Gibran sebut JK sebagai idola dan mentor
PRESIDEN ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi buka suara terkait pernyataan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla soal jasanya mengantarkan Jokowi menjadi presiden.
POLEMIK terkait ijazah palsu Jokowi yang merupakan Presiden ke-7 RI dinilai belum akan mereda dalam waktu dekat meskipun sudah ada jalur hukum
POLDA Metro Jaya menghentikan penyidikan terhadap tiga orang tersangka terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi setuju dengan langkah Wakil Presiden ke 10 dan ke 12 Jusuf Kalla melaporkan Rismon Sianipar yang menuduhnya mendanai Roy Surya dkk soal kasus ijazah palsu
Idham bersama Tito telah lama melakukan kerja sama ketika mereka terlibat satuan tugas khusus penanganan peristiwa teror bom Bali II, 2005 .
Selain latar belakangnya dari Kepolisian, kata dia, Tito juga melihat bagaimana situasi dan kondisi di daerah yang cenderung bergejolak beberapa waktu lalu, seperti di Papua.
“Meski hanya ada satu calon Kapolri yang diajukan Presiden, fit and proper tes tetap akan dilaksanakan untuk mengetahui visi calon Kapolri,” ujar Puan.
Idham Azis juga menjadi salah satu tokoh reformasi promoter (profesional, modern dan terpecayan) birokrasi Polri di bawah kepemimpinan Tito.
Rencananya, pekan depan, mantan Kapolda Metro Jaya tersebut akan menjalankan fit and proper test.
Presiden juga telah mengajukan melalui surat keputusan itu ke DPR.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved