Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMUTASIAN Kapolda Sulawesi Tenggara dan pemeriksaan enam anggota Polres Kendari pascameninggalnya dua mahasiswa, La Randi dan Yusuf Kardawi saat aksi unjuk rasa dinilai belum cukup. Hal itu disampaikan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindakan Kekerasan (KontraS) Yati Andriyani.
"Kalau selama ini sudah ada tindakan-tindakan Kapolri mencopot Kapolda, kemudian melakukan pemeriksaan terhadap enam orang [anggota polisi] menurut kami itu belum cukup, karena itu hanya hal-hal yang berkaitan dengan etik dan prosedur," ujar Yati di Kantor KontraS, Senin (14/10).
Oleh sebab itu, KontraS meminta kepolisian untuk mengusut kasus tersebut melalui ranah pertanggungjawaban pidana.
Berdasarkan hasil investigasi yang sudah dilakukan, KontraS menduga bahwa terjadi tindakan di luar prosedur yang dilakukan aparat kepolisian sehingga mengakibatkan meninggalnya dua mahasiswa.
Lebih lanjut, Yati menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut merujuk pada Pasal 7 Ayat (1) Peraturan Kapolri No. 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa, yang berbunyi, "Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d adalah: a. bersikap arogan dan terpancing oleh perilaku massa, d. membawa senjata tajam dan peluru tajam, dan h. melakukan perbuatan lainnya yang melanggar peraturan perundang-undangan."
Baca juga : Yusuf Kardawi Diduga Ditembak Lebih Dulu Baru Dipukuli
Sementara itu, Kepala Divisi Pembelaan Hak Asasi Manusia KontraS Raden Arif Nur Fikri menyayangkan pihak kepolisian yang hanya terfokus pada penindakan anggotanya yang membawa senjata api,
"Tapi tidak fokus pada siapa yang melakukan penembakan terhadap Almarhum Yusuf dan La Randi."
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulawesi Tenggara AKBP Harry Golden Hart menolak menyebut keenam anggota polisi Polres Kendari sebagai terduga penembak.
"Mereka [statusnya] adalah terperiksa karena pelanggaran disiplin karena tidak mematuhi perintah pimpinan dan melanggar SOP pengamanan unjuk rasa," ucapnya saat dihubungi Media Indonesia.
Menurut Harry, pihak Bareskrim Polri masih melakukan proses penyidikan guna mengungkap kematian dua mahasiswa itu.
"Saat ini sudah memeriksa beberpa saksi sebanyak 21 orang. Kemudian dilakukan rangkaian uji balistik untuk mendapatkan pembuktian materil secara ilmiah atau scientific investigation," pungkasnya. (OL-7)
J&T Express luncurkan J&T Connect Preneur Goes to Campus. Program inkubasi mahasiswa dengan total hadiah Rp225 juta dan mentoring bisnis digital.
Situasi di lingkungan kampus juga dinilai belum menunjukkan keberpihakan terhadap korban, bahkan muncul dugaan adanya intimidasi terhadap korban dan keluarganya.
BNPP mendorong para mahasiswa untuk memanfaatkan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) sebagai laboratorium belajar lapangan di perbatasan
Gubernur Sultra Andi Sumangerukka kucurkan Rp1,8 miliar dana pribadi untuk beasiswa 150 mahasiswa akibat kendala APBD.
Melalui dana zakat, Baznas akan terus berkomitmen mendukung gagasan-gagasan dan cita-cita anak muda yang berkontribusi untuk kemajuan bangsa.
Transparansi pendanaan organisasi nonpemerintah (NGO) menjadi sorotan di tengah meningkatnya arus modal global dan aktivitas lembaga swadaya masyarakat di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved