Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendatangi RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, guna berkoordinasi dan menyampaikan bahwa mereka akan menanggung biaya perawatan Menko Polhukam Wiranto setelah menjadi korban penusukan di Pandeglang, Banten, Kamis (10/10).
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan pihaknya akan menanggung seluruh biaya perawatan Wiranto sebagai korban tindak pidana terorisme.
"LPSK punya kewenangan memberikan bantuan karena seperti di UU Nomor 5 Tahun 2018, korban terorisme berhak mendapatkan bantuan medis sesaat setelah kejadian. berkaitan dengan itu, LPSK melakukan tugas kami," kata Susilaningtias di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat (11/10)
Dia menjelaskan, LPSK akan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit terkait wewenang lembaganya sebagai penanggung biaya perawatan para korban terorisme.
"Sebenarnya kami tadi mau menengok Pak Wiranto sekaligus berkordinasi dengan pihak rumah sakit karena kami akan menanggung biayanya terlepas siapapun. Namanya korban tidak terbatas siapa aja ya yang bisa jadi korban," sebutnya.
Baca juga: Ketua DPR Kecam Penyerangan pada Menko Polhukam
Dalam kunjungan itu, pihaknya belum bisa bertemu Wiranto yang masih dalam masa pemulihan pascaoperasi. Oleh karena itu, LPSK segera bertemu dengan pihak rumah sakit.
"Terkait dengan itu, kami ngak bisa ketemu bapak (Wiranto) karena sedang dalam perawatan, sudah selesai operasi sedang beristirahat, jadi ya kami menghargai beliau jadi cukup dengan pihak rumah sakit," terangnya.
Dia menambahkan LPSK memang wajib segera memberi bantuan medis, biologis, psikososial, hingga memfasilitasi kompensasi bagi korban. Adapun biaya yang ditanggung, kata Susilaningtias, dari tindakan operasi hingga pemulihan.
"Besok, rencananya LPSK akan turun ke Serang dan Pandeglang terus berkoordinasi dengan Bareskrim dengan Densus dan polsek setempat karena Pak Kapolsek kan ada yang terluka ya," lanjutnya.
Sebelumnya, Kepala BIN Budi Gunawan mengatakan pelaku penusukan terhadap Menko Polhukam Wiranto yang bernama Syahril Alamsyah alias Abu Rara merupakan anggota Jaringan JAD Bekasi. Menurut dia, Abu Rara diketahui sering berpindah-pindah tempat tinggal.
"Bahwa dari 2 pelaku ini kita sudah bisa mengindentifikasi bahwa pelaku adalah dari kelompok JAD Bekasi. Kita tahu bahwa saudara Abu Rara ini dulu adalah dari sel JAD Kediri kemudian pindah," kata Budi di RSPAD Gatot Soebroto, Kamis (10/10).
Budi menambahkan, pihaknya telah mendeteksi keberadaan Abu Rara saat berada di Bogor. Namun, dia bercerai dan pindah ke kawasan Menes Pandeglang.
"Sudah kita deteksi pindah ke bogor, kemudian karena cerai dengan istri pertama pindah ke Menes san difasilitasi oleh salah satu Abu Syamsudin, JAD," sebutnya.
Saat ini, Wiranto masih dirawat intensif dan menjalani operasi di bagian perutnya akibat luka tusukan tersebut.
Wiranto diserang sekitar pukul 11.50 WIB di Menes, Pandeglang, Banten. Pria bernama Abu Rara itu kemudian diamankan bersama seorang perempuan yang diketahui sebagai istrinya bernama Fitria Andriana. (OL-2)
KELUARGA Dini Sera Afriyanti mengadu ke DPR RI dan meminta hukuman setimpal terhadap terdakwa Ronald Tannur serta hakim yang mengadili.
DEDE, saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky, mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
KPK meminta staf Sekretaris Jenderal PDIP, Kusnadi, untuk menyampaikan fakta yang sebenarnya jika dia menerima ancaman setelah diperiksa terkait Harun Masiku.
LPSK telah menerima permohonan perlindungan yang diajukan enam saksi kasus tewasnya Afif Maulana, 13, yang diduga dianiaya anggota Sabhara Polda Sumatra Barat.
LBH Padang mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengajukan permohonan perlindungan terhadap enam saksi dan keluarga korban, Rabu (26/6) sore tadi.
Dari 10 saksi, 7 di antaranya adalah anggota keluarga dari korban Vina, Permohonan Perlindungan di ajukan lantaran adanya ancaman dari sejumlah pihak terhadap para saksi.
Kompensasi itu diberikan karena Wiranto dianggap se bagai korban dari tindak pidana terorisme
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memerintahkan Kemenkeu memberikan kompensasi Rp37 juta kepada mantan Menkopolhukam Wiranto sebagai korban terorisme
Binsar menjelaskan, ada tiga terdakwa dalam kasus itu yakni Samsudin alias Ending, Fitri Diana alias Fitri Adriana, dan Syahrial Alamsyah alias Abu Hara.
Tetapi, dia menegaskan akan tetap menjalankan tugas sebagai Menko Polhukam sampai pelantikan kabinet baru.
"Terus terang ya saya membolos dari RS untuk bertemu dengan keluarga besar Kemenko Polhukam dalam rangka melaksanakan silaturahim pengakhiran tugas."
Prabowo Subianto mengutuk semua bentuk tindakan radikalisme, terorisme dan kekerasan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved