Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGADILAN Negeri Jakarta Barat menyidangkan tiga terdakwa kasus penusukan terhadap mantan Menko Polhukam Wiranto menggunakan media teleconference.
"Hari ini digelar sidang pembacaan surat dakwaan," kata Juru bicara Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Banten Binsar M Gultom dalam keterangan yang diperoleh Media Indonesia, Kamis (9/4).
Baca juga: Wiranto Ditusuk di Pandeglang
Binsar menjelaskan, ada tiga terdakwa dalam kasus itu yakni Samsudin alias Ending, Fitri Diana alias Fitri Adriana, dan Syahrial Alamsyah alias Abu Hara. "Terdakwa Samsudin dan Fitri adalah suami istri," papar Binsar.
Baca juga: Istri Nyinyir soal Wiranto di Medsos, Dandim Kendari Dicopot
Persidangan, ujar dia, sengaja digelar di PN Jakarta Barat meskipun lokasi kejadian atau locus delicti ada di wilayah PN Serang, Banten.
"Alasan keamanan. Karena ada permohonan Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang yang diketahui Kapolres Pandeglang sehingga berdasarkan pasal 85 KUHAP, Ketua MA berdasarkan Surat Keputusan Ketua MA Nomor 255/KMA/SK/XII/2019 menetapkan PN Jakarta Barat untuk menyidangkan perkara ini," kata dia.
Baca juga: Kerusuhan Wamena, Penusukan Wiranto, dan Hanum Rais soal Kehapus
Binsar menambahkan, penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara awalnya dilakukan di Kota Serang hingga diambil alih oleh Mabes Polri dan penuntutan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Wiranto ditusuk orang tidak dikenal oleh seseorang tidak dikenal di Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019).
Wiranto ditusuk di Alun-Alun Menes setelah memberikan kuliah umum di Uniersitas Mathla'ul Anwar, Banten. (X-15)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved