Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TERDAKWA perkara dugaan korupsi dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 Sofyan Basir merasa dikriminalisasi karena menilai ada kejanggalan dalam perkara yang dihadapinya.
“Pada saat kami digeledah, itu seluruh adik-adik wartawan sudah datang sekitar 40-60 media. Tersangkanya belum digeledah, saksi sudah didatangi (saat itu ia masih berstatus saksi),” kata Sofyan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin.
Mantan Direktur Utama PT PLN itu mengatakan proses perkara yang dilaluinya juga tidak wajar. Ia menilai peran pembantuan dalam dakwaan terhadap dirinya janggal. Saat awak media menanyakan perihal kejanggalan itu sebagai bentuk kriminalisasi, Sofyan mengamininya.
Dia mengatakan pertemuan dengan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, Sekjen Golkar Idrus Marham, dan pengusaha Johannes Budi-sutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 telah diputarbalikkan. Pertemuan itu disebut sebagai tindakan membantu melancarkan proyek. Hal itu semakin aneh karena ia tak menikmati hasil rasuah yang didakwakan.
“Repotnya pertemuan menjadi sebuah pembantuan. Ini sangat berbahaya buat direksi BUMN yang lain, yang dalam menjalankan tugas kerap bertemu dengan berbagai pihak,” ujar Sofyan.
Tuntutan jaksa
Sofyan dituntut lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia dinilai terbukti terlibat praktik suap dalam proyek PLTU Riau-1.
Dalam tuntutan yang dibacakan jaksa, ada hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan di antaranya, tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Adapun, yang meringankan, bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan tidak ikut menikmati hasil tindak pidana suap yang dibantunya.
Sofyan dituntut melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 15 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Pasal 15 UU Tipikor berbunyi, ‘Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14’.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Worotikan menyebut Sofyan memfasilitasi pertemuan Eni Mau-lani Saragih, Idrus Marham, dan Johannes Budisutrisno Kotjo untuk membahas proyek PLTU Riau-1. Padahal, Kotjo awalnya ingin menggarap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Jawa III.
Keinginan itu atas saran dari eks Ketua DPR Setya Novanto yang pernah ditemui Kotjo untuk memohon proyek. Namun, Sofyan menyarankan Kotjo ikut proyek PLTU Riau-1.
Sofyan, lanjut jaksa, juga disebut mempercepat proses independent power producer (IPP) PLTU Riau-1. Percepatan itu dimungkinkan agar menyelesaikan kesepakatan akhir PT Pembangkit Jawa Bali Investasi (PJBI) dan BlackGold Natural Resources (BNR, Ltd), serta China Huadian Enginering Company Limited (CHEC, Ltd), perusahaan yang dibawa Kotjo.
Peran fasilitas itu telah membawa Kotjo menerima jatah menggarap PLTU Riau-1. Eni dan Idrus menerima Rp4,7 miliar dari Kotjo atas bantuan meloloskan proyek tersebut. (Medcom/P-3)
Dalam rangka memperingati Hari Bumi, PLN Indonesia Power Unit Bisnis Pembangkitan (UBP) Bali menanam 1.000 pohon di kawasan Hutan Bambu Sandan, Kabupaten Tabanan.
Ketua Umum PLN Watch KRT Tohom Purba menilai proyek PLTS 100 GWp sebagai langkah strategis Indonesia hadapi krisis energi global dan konflik geopolitik.
Indonesia resmi meluncurkan 1,3 Gw PLTS Atap sebagai tonggak transisi energi nasional menuju visi 100 Gw energi surya dan penciptaan 760 ribu lapangan kerja.
Penggunaan terminologi yang terlalu umum seperti "gangguan suplai" dianggap tidak memenuhi standar transparansi.
Mati lampu hari ini sempat terjadi di Jakarta dan berdampak luas. PLN memastikan listrik kini sudah pulih 100 persen setelah gangguan di gardu induk.
Sejumlah lampu lalu lintas di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat mati akibat listrik anjlok pada 23 April 2026. Polisi sampai harus menghubungi PLN.
TOKOH masyarakat eks Tim tim yang berdomisili di NTT, Eurico Guterres bertemu dengan Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil membahas relokasi warga eks Timtim yang tinggal di NTT.
Dalam tahap itu, mutu dan keyakinan atas hasil kerja penyidik mesti dipastikan mampu meyakinkan majelis hakim.
KPK belum menentukan langkah terkait dengan keputusan MA.
KPK masih menunggu salinan resmi putusan kasasi dan kemudian akan mengkajinya dulu untuk menentukan langkah selanjutnya.
Meskipun dari sejumlah pihak lain yang diproses dalam kasus korupsi terkait PLTU Riau-1 ini semuanya divonis bersalah oleh Pengadilan,
"Ya, permohonan kasasi penuntut umum ditolak," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro, Rabu (17/6).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved