Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menentukan langkah lanjutan terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi atas vonis bebas mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.
KPK masih menunggu salinan resmi putusan kasasi dan kemudian akan mengkajinya dulu untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Iya (masih menunggu salinan). Setelah itu akan kita pelajari dahulu," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (18/6).
Baca juga : Kartu Prakerja Banyak Masalah, KPK: Tunda Penerimaan Peserta
Seperti diberitakan, MA menolak kasasi KPK. Penolakan itu menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang membebaskan Sofyan atas dugaan korupsi terkait PLTU Riau-1. KPK belum mau berandai-andai terkait kemungkinan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tersebut.
Atas putusan kasasi tersebut, KPK menyatakan menghormati putusan pengadilan. Meski begitu, KPK menyinggung bahwa sejumlah pihak lain yang diproses dalam kasus korupsi terkait PLTU Riau-1 semuanya telah divonis bersalah.
KPK meyakini proses penyidikan hingga penuntutan telah ada bukti permulaan yang cukup untuk mendakwa Sofyan Basyir dalam perkara suap PLTU Riau-1 tersebut. (OL-7)
Politisi PAN juga menjelaskan adanya paparan dari Profesor Puji Lestari bahwa PLTU tidak menyumbang polusi udara.
PT PLN Persero bersikukuh bahwa PLTU bukanlah penyebab utama dari masalah polusi udara di Jakarta.
PLTGU Riau ini dimiliki dan dioperasikan oleh PT Medco Ratch Power Riau (MRPR)
KPK telah menerima uang sebesar Rp3,78 miliar dari terpidana sekaligus mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih. Uang itu merupakan cicilan kelima uang pengganti dalam kasusnya.
Eni divonis enam tahun penjara, denda Rp200 juta, dan subsider dua bulan kurungan atas perkara korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Rosa Vivien Ratnawati menggarisbawahi, material FABA yang merupakan limbah hasil sisa pembakaran di PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) menjadi limbah non-B3.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Surabaya, Jawa Timur, didesak agar segera mengajukan kasasi atas vonis bebas perkara pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur.
Kejaksaan AgungĀ akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut keduanya dengan hukuman masing-masing empat tahun dan dua tahun bui.
TIM investigasi KY masih mengumpulkan bukti terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
MAHKAMAH Agung (MA) menegaskan bahwa putusan bebas dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur belum inkrah,
KEPALA Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, mempertanyakan Pengadilan Negeri Surabaya yang hingga hari ini belum mengirimkan salinan putusan perkara Ronald Tannur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved