Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SIDANG lanjutan kasus dugaan pembantuan suap yang menimpa Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir terkait PLTU Riau kembali digelar, hari ini, Senin (7/10), dengan agenda tuntutan.
"Benar, hari ini sidang tuntutan kepada Pak Sofyan digelar," kata kuasa hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo, saat dikonfirmasi, Senin (7/10).
Pembacaan tuntutan akan digelar pada pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Soesilo optimistis kliennya tidak melakukan kejahatan yang seperti didakwakan.
"Tuntutannya bebas atau setidaknya minimal dan seperti tuntutan dibuat berdasarkan fakta persidangan lalu," ujar Soesilo.
Baca juga: OTT Bupati Lampung Utara Diduga Terkait Suap Dinas PU
Sofyan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Sofyan dituduhkan melakukan pembantuan.
"Sofyan Basir Rp1 pun tidak pernah mengambil apalagi janji-janji tidak pernah. Ini kan Pengadilan Sofyan harus membebaskan, bukan hanya meringankan. Karena yang dituduhkan tidak dapat dan konstruksinya agak membingungkan," ungkap Soesilo.
Dalam dakwaan, Sofyan diduga merayu Idrus Marham, mantan anggota DPR, dan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih, serta pengusaha swasta Johannes Budisutrisno Kotjo
Hal itu dilakukan agar mempercepat proses kesepakatan proyek independent power producer (IPP) PLTU Riau-1 antara PT Pembangkit Jawa Bali Investasi, BlackGold Natural Resources (BNR, Ltd), dan China Huadian Enginering Company Limited (CHEC, Ltd), perusahaan yang dibawa Kotjo. (OL-2)
Hingga Juni 2024, infrastruktur penukaran baterai atau SPBKLU sebanyak 2.200 unit sudah disiapkan PLN dan mitra
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) meraih penghargaan Anugerah Ekonomi Hijau untuk Infrastruktur Energi Baru Terbarukan (EBT) Ramah Lingkungan pada Selasa (30/7).
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menyetor dividen sebesar Rp3,09 triliun kepada negara. PLN mencatat angka setoran terbaru itu lebih tinggi dibandingkan 2022 yang hanya Rp2,19 triliun.
PLN EPI tengah mengimplementasikan program co-firing, yaitu substitusi batu bara dengan biomassa pada rasio tertentu
DPP Partai Demokrat memastikan Andi Arief tidak lagi menduduki jabatan strategis di partai. Hal ini menyusul penunjukkan Andi Arief sebagai Komisaris PLN
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) terus meningkatkan fitur dan layanan di aplikasi PLN Mobile demi mengakomodir kebutuhan masyarakat.
TOKOH masyarakat eks Tim tim yang berdomisili di NTT, Eurico Guterres bertemu dengan Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil membahas relokasi warga eks Timtim yang tinggal di NTT.
Dalam tahap itu, mutu dan keyakinan atas hasil kerja penyidik mesti dipastikan mampu meyakinkan majelis hakim.
KPK belum menentukan langkah terkait dengan keputusan MA.
KPK masih menunggu salinan resmi putusan kasasi dan kemudian akan mengkajinya dulu untuk menentukan langkah selanjutnya.
Meskipun dari sejumlah pihak lain yang diproses dalam kasus korupsi terkait PLTU Riau-1 ini semuanya divonis bersalah oleh Pengadilan,
"Ya, permohonan kasasi penuntut umum ditolak," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro, Rabu (17/6).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved