Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
DIREKTUR Litigasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Ardiansyah menyampaikan keterangan pemerintah terkait dengan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi, kemarin.
Pemerintah berpendapat, pelaksanaan pemilu secara serentak diharapkan memberikan pengaruh positif terhadap sistem pemerintahan di Indonesia, di antaranya penghematan anggaran pemilu sehingga anggaran tersebut dapat digunakan untuk pemenuhan hak-hak konstitusional lain warga negara yang berkisar antara Rp5 triliun-Rp10 triliun.
"Hal tersebut sesuai dengan tujuan negara sebagaimana yang diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945, di antaranya untuk memajukan kesejahteraan umum dan sebesar-besar kemakmuran rakyat," kata Ardiansyah kepada Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Inti dari konsep pemilu secara serentak, ungkap Ardiansyah, menggabungkan pelaksanaan pemilu legislatif dan eksekutif dalam satu hari yang sama sehingga memungkinkan terciptanya pemerintahan yang kongruen, maksudnya terpilihnya pejabat eksekutif (presiden dan wakil presiden) yang mendapat dukungan legislatif sehingga pemerintahan stabil dan efektif.
Sebagaimana diketahui, permohonan perkara Nomor 37/PUU-XVII/2019 ini dimohonkan oleh tujuh pemohon yang berasal dari berbagai profesi dan badan hukum. Para pemohon, di antaranya Arjuna Pemantau Pemilu, M Faesal Zuhri, dan Robnaldo Heinrich Herman.
Para pemohon mengujikan frasa 'secara serentak' dalam Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu. Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu menyatakan, "Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional." Pasal 347 ayat (1)UU Pemilu menyatakan, "Pemungutan Suara Pemilu diselenggarakan secara serentak."
Para pemohon menilai pasal yang diujikan itu bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945. (Iam/P-1)
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
Presiden Joko Widodo turut mengomentari aksi lima anggota Pengurus Besar Nadlatul Ulama (PBNU) yang bertemu Presiden Israel Isaac Herzog, di Israel, beberapa Waktu lalu.
PERUBAHAN revisi Undang-Undang Wantimpres menjadi nomenklatur Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dinilai bertentangan dengan konstitusi dan semangat reformasi.
Jimly Asshiddiqie merespons soal Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Menurutnya ketentuan nama maupun anggota DPA nantinya dapat diatur dalam undang-undang.
ANGGOTA Badan Legislasi (Baleg DPR RI) Fraksi NasDem Rico Sia menerangkan parpolnya mendorong Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden
MKD DPR RI memberikan sanksi ringan terhadap terlapor yang juga Ketua MPR Bambang Seostayo (Bamsoet) terkait pernyataan Amandemen UUD 1945.
Peneliti senior dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli membenarkan ada banyak kritik bahwa UUD 1945 pascaamendemen masih punya kelemahan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved