Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) untuk pencalonan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020.
Dalam rancangan PKPU tersebut, Penyelenggara Pemilu melarang pelaku perbuatan tercela untuk mencalonkan diri di kontestasi pilkada.
Aturan itu tertuang dalam draf perubahan PKPU Pencalonan Pilkada. Dalam Pasal 4 huruf j disebutkan Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon kepala daerah dengan memenuhi sejumlah persyaratan. Salah satunya tidak melakukan perbuatan tercela yang meliputi judi, mabuk, pemakai atau pengedar narkotika, berzina dan atau perbuatan melanggar kesusilaan lainnya.
Komisioner KPU Wahyu setiawan mengatakan KPU berencana menambahkan satu aturan lagi, yaitu melarang pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) nyalon di Pilkada.
"Kita juga berpikir mencantumkan secara eksplisit, dan itu juga muncul dalam diskusi. Tetapi secara teknis belum kita cantumkan," kata Wahyu seperti dilansir Antara, Rabu (2/10).
Baca juga: KPU Siapkan RPKPU Pencalonan Kepala Daerah
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan setelah uji publik ini, pihaknya akan segera mengajukan jadwal rapat konsultasi dengan DPR.
Sebelum diajukan ke Parlemen, KPU akan menuntaskan dan menyempurnakan draf PKPU tersebut terlebih dulu.
"Berarti 9 Oktober 2019 pleno, minggu depan sudah bisa menyelesaikan, kita ajukan. Kalau DPR yang baru terbentuk ini bisa cepat menjadwalkan, dalam dua minggu ke depan, kita sudah bisa melakukan pembahasan dengan pemerintah dan DPR," ujar Arief.
Dalam uji publik, sejumlah peserta menyampaikan masukan dan saran terkait wacana ini. Pelarangan perbuatan tercela tersebut dinilai akan menjadi kontroversi jika tidak disempurnakan. Contohnya terkait meminum minuman keras karena di beberapa kelompok masyarakat, hal itu sudah menjadi kebiasaan.
Arief berjanji pihaknya akan menampung semua masukan dari peserta uji publik.
"Saran dan masukan akan kita gunakan untuk menyempurnakan sebelum kita ajukan jadwal rapat konsultasi kepada Pemerintah dan DPR," ujarnya.
Lebih jauh, Arief menyebut jika tidak ada kendala, rancangan PKPU pencalonan Pilkada 2020 sudah bisa disahkan akhir Oktober.
"Dan kita bisa konsentrasi lagi untuk PKPU selanjutnya, yaitu pemungutan, penghitungan suara, dan rekapitulasi," pungkas Arief. (Medcom/OL-2)
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved