Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DALAM aksi demonstrasi 23 – 24 September 2019, pihak kepolisian telah melakukan penangkapan sejumlah peserta aksi demonstrasi baik dari kalangan mahasiswa maupun pelajar di beberapa wilayah.
Menanggapi itu, Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia – Rumah Bersama Advokat (DPN PERADI RBA) mendapatkan dan mempelajari berbagai laporan dari para anggota PERADI. Dari hasil laporan yang mereka terima, para advokat kesulitan untuk memberikan layanan bantuan hukum untuk para peserta aksi demonstrasi yang ditangkap tersebut.
Ketua Umum PERADI RBA, Luhut MP Pangaribuan, mengingatkan bahwa para peserta aksi demonstrasi yang dalam proses pemeriksaan tersebut memiliki hak yang tidak bisa diabaikan yaitu hak untuk mengakses advokat dan hak atas bantuan hukum yang dijamin dalam UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Terutama untuk para pelajar hak mereka atas bantuan hukum dilindungi berdasarkan UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA)," kata Luhut dalam keterangannya, Sabtu (28/9)
Dia meminta kepolisian untuk menaati dan memperhatikan seluruh ketentuan hukum acara yang berlaku, serta memastikan agar akses terhadap advokat dan bantuan hukum tersedia setiap saat di setiap tingkat pemeriksaan.
"DPN Peradi juga meminta agar pemeriksaan terhadap para pelajar dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan disertai dengan kehadiran orangtua dari para pelajar tersebut," sebutnya.
Luhut juga menghimbau pihak kepolisian agar pelaksanaan upaya paksa seperti penangkapan dilakukan sebagai upaya terakhir dan penangkapan tersebut tidak dilakukan pada malam hari.
baca juga: Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Salatiga
"Seyogiyanya pihak kepolisian menggunakan mekanisme normal seperti melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran hukum pidana," pungkasnya. (OL-3)
J&T Express luncurkan J&T Connect Preneur Goes to Campus. Program inkubasi mahasiswa dengan total hadiah Rp225 juta dan mentoring bisnis digital.
Situasi di lingkungan kampus juga dinilai belum menunjukkan keberpihakan terhadap korban, bahkan muncul dugaan adanya intimidasi terhadap korban dan keluarganya.
BNPP mendorong para mahasiswa untuk memanfaatkan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) sebagai laboratorium belajar lapangan di perbatasan
Gubernur Sultra Andi Sumangerukka kucurkan Rp1,8 miliar dana pribadi untuk beasiswa 150 mahasiswa akibat kendala APBD.
Melalui dana zakat, Baznas akan terus berkomitmen mendukung gagasan-gagasan dan cita-cita anak muda yang berkontribusi untuk kemajuan bangsa.
Transparansi pendanaan organisasi nonpemerintah (NGO) menjadi sorotan di tengah meningkatnya arus modal global dan aktivitas lembaga swadaya masyarakat di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved