Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Divisi Humas Polri Irjen Polisi Muhammad Iqbal mengatakan hasil autopsi yang dilakukan terhadap salah seorang mahasiswa Universitas Halu Oleo bernama Randy (21) tidak ditemukan proyektil peluru tajam.
"Autopsi sudah selesai dilakukan kepada Randi dan tidak ditemukan ada proyektil," kata Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/9)
Iqbal menjelaskan, kemungkinan peluru yang menembus tubuh Randi itu berasal dari peluru yang memantul. Oleh karena itu, pihaknya masih melakukan penyelidikan atas kematian mahasiswa tersebut.
"Sedang berproses ,saya ngak bisa hitung berapa saksi, dua tim tersebut juga memback up lebih lengkap," sebutnya.
Sebelumnya Iqbal menyebut pihaknya akan membentuk tim investigasi gabungan guna menyelidiki kematian mahasiswa Universitas Halu Oleo dalam aksi demonstrasi di DPRD Sultra, Kamis (27/9) kemarin.
"Tim investigasi gabungan akan bekerja, polri tentunya, pihak universitas dan pihak terkait masuk tim investigasi gabungan. Untuk membuka apa penyebab meninggalnya dua mahasiswa. Kita akan buka setransparan mungkin," kata Iqbal di Mabe Polri Jakarta Selatan, Jumat (27/9).
Baca juga: Duka Cita Jokowi untuk 2 Mahasiswa UHO yang Meninggal Usai Demo
Iqbal menambahkan, tim bentukan polri akan bekerja bila hasil autopsi membuktikan kematian Randi akibat peluru tajam.
"Apabila nanti disimpulkan akibat meninggalnya adalah tembakan, bapak Kapolri sudah membentuk tim investigasi gabungan untuk mencari tahu siapa pelakunya," sebutnya.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian telah meminta Karo Provost Divisi Propam Polri Brigjen Hendro Pandowo dan Inspektur Wilayah Itwasum Polri Brigjen Denni Gabriel, sebut Iqbal untuk memeriksa adanya pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) oleh personel Polda Sultra atau Polres Kendari dalam penanganan aksi demo mahasiswa.
"Saat ini bapak Kapolri sudah mengirimkan dua tim. Satu tim propam dan satu dari inspektorat pengawasan umum," jelasnya.
Oleh karena itu, Iqbal berharap masyarakat menunggu dan percaya terhadap proses penyelidikan penyebab kematian korban dan pelaku penembakan kepada tim investigasi bentukan Kapolri tersebut.
"Penyelidikan dilakukan secara ilmiah. Dua orang ini bekerja untuk memastikan apakah ada kesalahan SOP dan lain-lain. Percayakan kepada kami, kepada tim investigasi gabungan untuk melakukan penyelidikan secara scientific," pungkas Iqbal. (OL-4)
J&T Express luncurkan J&T Connect Preneur Goes to Campus. Program inkubasi mahasiswa dengan total hadiah Rp225 juta dan mentoring bisnis digital.
Situasi di lingkungan kampus juga dinilai belum menunjukkan keberpihakan terhadap korban, bahkan muncul dugaan adanya intimidasi terhadap korban dan keluarganya.
BNPP mendorong para mahasiswa untuk memanfaatkan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) sebagai laboratorium belajar lapangan di perbatasan
Gubernur Sultra Andi Sumangerukka kucurkan Rp1,8 miliar dana pribadi untuk beasiswa 150 mahasiswa akibat kendala APBD.
Melalui dana zakat, Baznas akan terus berkomitmen mendukung gagasan-gagasan dan cita-cita anak muda yang berkontribusi untuk kemajuan bangsa.
Transparansi pendanaan organisasi nonpemerintah (NGO) menjadi sorotan di tengah meningkatnya arus modal global dan aktivitas lembaga swadaya masyarakat di Indonesia.
Ariyadi menilai bahwa asas ini tidak hanya membuka peluang bagi penyalahgunaan kekuasaan, tetapi juga mengecilkan ruang pengawasan, transparansi dan akuntabilitas terhadap jaksa.
KOMISI III DPR RI segera menyusun dan membahas revisi Rancangan Kitab UU Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP.
"Adalah tugas kita semua untuk memantau, terutama para akademisi dalam mencermati bagaimana jalannya KUHP yang sudah disahkan."
Revisi KUHP awalnya bakal disahkan pada 2019 setelah semua fraksi sepakat untuk disahkan pada rapat paripurna.
Kegiatan sosialisasi kali ini dikemas dalam bentuk hiburan rakyat di Lapangan Desa Nungkulan Jaten, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
PEMERINTAH terus melakukan sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada seluruh elemen masyarakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved