Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MANTAN Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Imam mengaku pasrah menjalani proses hukum yang menjeratnya.
"Demi Allah, Allah itu Maha Baik dan takdirnya tidak pernah salah. Doakan saya menjalani proses hukum yang saya jalani ini, semoga semua berjalan dengan baik," ucapnya seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/9).
Imam menjalani pemeriksaan perdana pascapenetapan status tersangka. Pemeriksaan berlangsung sekitar delapan jam. Ia datang ke Gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB lalu keluar lobi KPK pukul 18.15 WIB mengenakan rompi tahanan. Ia tidak meladeni pertanyaan wartawan perihal materi pemeriksaan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan eks Menpora itu ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. (Dhk/A-5)
ATURAN mengenai remisi seharusnya tidak menyasar terhadap narapidana tindak pidana korupsi. Sebab, tindak pidana yang dilakukan para koruptor itu termasuk kejahatan luar biasa
NARAPIDANA korupsi Setya Novanto alias Setnov dan Imam Nahrawi mendapat remisi masing-masing tiga bulan. Remisi ini diberikan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 RI.
KPK menduga pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang dikelolanya sudah terjadi sejak 2018. Lembaga antirasuah mengendus sejumlah kejadian mencurigakan di tahun itu.
Mantan Menpora Imam Nahrawi baru menyerahkan Rp75 juta dari total kewajiban Rp400juta.
KPK menilai vonis bagi Imam Narawi belum memenuhi rasa keadilan. Sehingga memutuskan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi tak kooperatif.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved