Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) periode 2014-2016 Alfitra Salamm. Ia dimintai keterangan sebagai saksi terkait dengan kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) untuk tersangka asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.
Usai memenuhi panggilan KPK, Alfitra mengaku ditanyai sejumlah pertanyaan oleh penyidik. Menurutnya, penyidik KPK menanyakan perihal tugasnya sebagai pengguna kuasa anggaran kala menjabat Sesmenpora.
"Kasus (dugaan suap KONI) terjadi 2018 dan saya sudah tidak sebagai Sesmenpora lagi. Jadi, saya tidak ada kaitannya dengan pokok perkara," ucapnya di Gedung KPK, Senin (23/9) siang.
Alfitra datang ke Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.00 WIB dan dimintai keterangan sekitar 1 jam. Ia menyatakan kasus yang menjerat Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum terjadi setelah dirinya tak lagi menjabat Sesmenpora.
Ia menjabat orang nomor dua di Kemenpora itu periode 2014-2016.
Baca juga : Kasus Dana Hibah KONI, KPK Panggil Mantan Sesmenpora
Dia mengaku tidak tahu menahu soal penyaluran bantuan pemerintah atau hibah Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018. Ketika ditanyai mengenai peran Imam Nahrawi dalam penggunaan anggaran di Kemenpora, ia enggan menjawab. Ia berjanji bakal membeberkannya di persidangan kelak.
"Nanti dilihat di pengadilan saja," singkatnya.
Nama Alfitra pernah muncul dalam persidangan yang menghadirkan keterangan mantan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy.
Hamidy mengatakan pernah mendengar keluh kesah Alfitra yang ketika menjabat Sesmenpora diminta menyediakan uang senilai Rp5 miliar oleh Menpora Imam Nahrawi.
Saat itu, kata Hamidy, Alfitra hendak meminjam uang kepadanya untuk memenuhi permintaan Imam. Hamidy menceritakan Alfitra sudah tidak kerasan lagi menjadi Sesmenpora karena merasa tidak sanggup untuk memenuhi permintaan Imam untuk menyiapkan uang dengan amcaman akan kehilangan jabatannya.
KPK menetapkan Miftahul Ulum sebagai tersangka pada pekan lalu. Ulum ditetapkan tersangka bersama Menpora Imam Nahrawi yang kemudian mengundurkan diri dari jabatannya.
KPK menduga Ulum sebagai perantara suap yang diterima Imam. Mantan menteri asal Partai Kebangkitan Bangsa itu diduga menerima suap total sebesar Rp26,5 miliar secara bertahap sejak 2014 hingga 2018.
Uang yang diterima diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah KONI, penerimaan terkait jabatan Imam Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan sejumlah penerimaan lain dalam kaitan jabatannya sebagai Menpora. (OL-7)
Tantangan mental dan psikologis sering kali menjadi penghalang bagi atlet untuk mencapai performa terbaik mereka.
Menpora resmi telah melakukan pengukuhan para atlet Indonesia yang akan mengikuti Olimpiade Paris 2024.
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo mendorong para atlet Indonesia untuk tak berkecil hati saat bertanding di Olimpiade Paris 2024 nanti.
Jajaran Kemenpora diharapkan bisa bersama-sama kembali mempertahankan predikat WTP untuk tahun-tahun berikutnya.
Pesta Prestasi mewadahi komunitas anak muda untuk berkreativitas dan bersenang-senang melalui serangkaian kegiatan aktivasi dan penampilan.
AKUATIK Indonesia menggelar Kejuaraan bertajuk 2nd Southeast Asia Open Water Swimming Championships yang berlangsung di Pantai Jimbaran Hotel Intercontinental
Kejari Pekalongan, Jawa Tengah, membongkar dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Pekalongan.
Untuk berprestasi dibutuhkan persiapan yang matang baik dari kemampuan pengurus cabang olahraga, kemampuan atlet, maupun dukungan dana yang memadai.
Selain pidana penjara, terdakwa Agus Suardi juga dituntut oleh JPU dengan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.
KETUA KONI Sulsel, Yasir Machmud mengakui, jika ada keterbatasan dana, yang berdampak pada ketidaksiapan beberapa cabang olahraga pada pelaksanaan Porprov ke XVII tahun 2022.
Menurut Febrie, pihaknya mendalami adanya aliran uang ke beberapa atlet atas permintaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Setelah menetaokan Ketua Umum KONI berinisial ES, kini polisi kembali menetapkan dua tersangka lainnya yakni bendahara dan pemegang kas kecil yang diduga turut membantu aksi korupsi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved