Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Soal Pasal Penghinaan Presiden, DPR : Bedakan Kritik dan Menghina

M. Iqbal Al Machmudi
22/9/2019 14:00
Soal Pasal Penghinaan Presiden, DPR : Bedakan Kritik dan Menghina
Anggota Panja Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Teuku Taufiqulhadi(MI/M. Irfan)

ANGGOTA Panja Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Teuku Taufiqulhadi menilai pasal yang mengatur tentang penghinaan terhadap kepala negara tidak akan dipermasalahkan dikemudian hari.

"Menurut saya tidak, karena mengkritik dan menghina kan sesuatu yang berbeda, kalau mengkritik itu tidak personal. Tapi kalau menghina itu personal dan tidak ada hubungan apapun dengan seseorang sebagai kepala negara," kata Taufiqulhadi saat dihubungi, Minggu (22/9).

Menurutnya pasal penghinaan terhadap kepala negara yang tercantum pada Pasal 219 tidak akan menimbulkan masalah, karena sudah dipertimbangkan baik-baik.

"Sebenarnya itu (RKUHP) sudah kami pertimbangkan baik-baik dan tidak akan menimbulkan masalah," ujar Taufiqulhadi.

Baca juga : Mayoritas Fraksi Minta Pembahasan RKUHP Diperpanjang

Ia mengaskan, penghinaan dan kritik sangat berbeda. Jika kritik diarahkan kepada kinerja dan jabatannya sebagai kepala negara dalam hal ini presiden maupun wakil presiden. Namun, jika penghinaan maka akan menyerang lebih ke personalnya.

Menurutnya Pasal tersebut sangat jelas dan tidak mungkin dipermasalahkan dikemudian hari, karena pasal tersebut juga merupakan pasal dengan delik aduan.

"Iya itu delik aduan absolut mutlak jadi tidak dipermasalahkan. Kritik lah sesuai dengan kegiatannya. Kan kalo menghina itu sesuatu yang diada-adakan dan sangat personal," jelas politisi Fraksi NasDem tersebut.

Selain itu, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menunda pengesahan terhadap RKUHP yang dinilai banyak pasal yang multitafsir. Namun, meski begitu Taufiqulhadi tetap mendukung perintah presiden tersebut.

"Jadi, saya mendukung apa yang diperintahkan presiden. Tapi saya ingin mengatakan bahwa kalau ini (RKUHP) ditunda selama ini tidak akan pernah lahir RKUHP. Periode ini lah paling intensif pembahasan tentang RKUHP," tutupnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya