Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kivlan Jalani Perawatan di RSPAD Gatot Soebroto

M. Iqbal Al Machmudi
17/9/2019 09:26
Kivlan Jalani Perawatan di RSPAD Gatot Soebroto
Saat hadir di persidangan, Kivlan Zen (tengah) sudah sakit-sakitan.(Antara/Reno Esnir)

MANTAN Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen dirawat inap di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.

Pengacara Kivlan, Tonin Tachta mengatakan, Kivlan dirawat sejak hari senin (16/9). Klienya tersebut menjalani perawatan akibat infeksi paru-parunya dan adanya beberapa penyakit komplikasi.

"Bapak Kivlan menderita infeksi paru-paru stadium 2 (ada luka di paru-parunya) dan beberapa penyakit komplikasi juga diidap beliau," kata Tonin saat dikonfirmasi, Selasa (17/9)

Menurut Tonin, beberapa penyakit yang dialami Kivlan merupakan penyakit kambuhan mengingat usia Kivlan yang sudah lebih dari setengah abad.

"Kemungkinan diduga karena udara atau faktor ketersediaan sumber pernafasan di Rutan Polda Metro Jaya dengan usia 73 tahun," ujar Tonin.

Kivlan melalui kuasa hukumnya telah mendapatkan izin untuk menjalani perawatan di luar Rutan Polda Metro Jaya atas persetujuan majelis hakim.

Hal ini tertuang dalam surat penetapan nomor 960/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst yang ditanda tangani oleh Hariono, hakim ketua dan dua anggota hakim lainnya, Hastopo dan Saifudin Zuhri.

Sebelumnya, Kivlan hadir demi memenuhi sidang perdana, dirinya menggunakan kursi roda dan tampak terlihat lemas. Hal itu ketika dirinya hadir sidang agenda dakwaan dengan kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Kivlan didakwa menguasai senjata api ilegal. Dia disebut menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam.

Dirinya juga sudah mengajukan eksepsi yang akan digelar pada 26 September 2019. Permintaan waktu 2 minggu lebih karena Kivlan akan menjalani perawatan terlebih dahulu.

Kivlan Zen didakwa melanggar dua pasal. Dakwaan pertama ialah Kivlan didakwa melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua, Kivlan sendiri didakwa telah melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12/drt/1951 Juncto Pasal 56 Ayat (1) KUHP. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang kepemilikan senjata api ilegal. (OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya