Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
AHLI Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Effendy Saragih berpendapat bahwa keberadaan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) penting sebagai fungsi kontrol dari penyalahgunaan wewenang.
"Jadi jangan sampai absolut, karena absolut itu sangat berbahaya justru. Kalau tanpa pengawasan, di mana-mana namanya absolut itu," ujar lewat pesan singkat, Minggu (15/9).
Menurut dia, ganjil jika KPK menolak kehadiran dewan pengawas. Pasalnya,, semua lembaga penegak hukum di Indonesia punya pengawas. Bahkan, Presiden saja ada yang mengawasi juga kinerjanya.
“Jadi, dia (KPK) tetap harus dalam pengawasan dong, bahaya kalau tidak diawasi. Besok-besok presiden dicocoknya pula, habis presiden kita, kosong nanti. Berbahaya itu,” jelas dia.
Baca juga: Polemik Revisi UU KPK Singgung Prbadi Presiden, PDIP Pasang Badan
Di samping itu, Effendi mengatakan revisi UU setidaknya untuk mendudukkan KPK pada posisi yang seharusnya. Karena, kalau selama ini boleh dibilang kewenangan KPK itu luar biasa seperti awal dibentuknya lembaga tersebut dalam keadaan luar biasa.
“Tapi sekarang ini kan sudah tidak luar biasa, karena itu bolehlah sekarang ditempatkan pada posisi sesungguhnya. Dengan adanya pengawas dan adanya izin penyadapan, justru mau menempatkan pada posisi sesungguhnya KPK itu," pungkasnya.
Sementara, Presiden Joko Widodo menyatakan keinginannya segera bertemu dengan pimpinan lembaga antirasywah agar revisi terbatas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK bisa dibahas bersama. Pertemuan yang lebih cepat diharapkan dapat segera menemukan jalan dan titik temu yang terbaik.
"Presiden memang ingin bertemu pimpinan KPK untuk membahas revisi terbatas UU KPK agar ada jalan keluarnya. Diupayakan terus, jika tidak mungkin Senin (esok)," ujar Mensesneg Pratikno.
Perlunya Presiden Jokowi segera menerima pimpinan KPK juga disampaikan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie. Secara moral, pertemuan itu baik dan perlu untuk meredakan situasi. Namun, hal itu tetap kembali kepada Presiden yang ingin mengambil langkah seperti apa yang dianggap sesuai. Jimly menambahkan, pembahasan revisi UU KPK jangan terburu-buru. (Ant/OL-8)
ICW harap pansel bisa objektif pilih kandidat Capim KPK
Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia di 2024 tercatat sebesar 3,85 dari skala 0 sampai 5. Angka itu lebih rendah dibandingkan capaian 2023 yang mencapai 3,92.
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah didengungkan.
Boyamin mengatakan Alex merupakan salah satu pimpinan yang menyepakati revisi undang-undang KPK saat fit and proper test di DPR.
Pernyataan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengenai perlunya perombakan besar dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 memunculkan kontroversi.
KETERPURUKAN citra Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kian tak tertolong. Rentetan problematika terus silih berganti.
Ia menegaskan, tes wawasan kebangsaan merupakan keputusan kolegial pimpinan KPK yang turut dihadiri dewas.
Tjahjo menyebut wajar saja ada kalangan yang setuju dan tidak setuju terkait tes wawasan kebangsaan itu.
Febri Diansyah menjabat Juru Bicara KPK sejak 2016 hingga 2019. Saat pergantian kepemimpinan KPK pada akhir tahun lalu, Febri tak lagi menjabat juru bicara.
UU KPK yang baru tersebut dinilai tidak konstitusional baik secara formal maupun materiil.
Masifnya penangkapan yang dilakukan KPK tidak sebanding dengan besarnya pengembalian aset negara dibandingkan kepolisian dan kejaksaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved