Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ANGGOTA Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Aji menilai penonaktifan 75 pegawai lembaga antikorupsi tidak melanggar aturan.
Ia menegaskan, tes wawasan kebangsaan merupakan keputusan kolegial pimpinan KPK yang turut dihadiri dewas.
"Keputusan pimpinan KPK itu dipastikan kolektif kolegial, sama sekali bukan individual dari Ketua KPK (Firli Bahuri). Bahkan Dewas termasuk saya turut serta hadir dan paham pada rapat tersebut. Walau selanjutnya substansi Keputusan menjadi domain pimpinan kolektif kolegian KPK," jelasnya, Rabu (12/5)
Menurut dia, penyerahan tugas 75 pegawai KPK yang gagal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) bukan bagian dari penonaktifan. Pembebastugasan 75 pegawai itu demi kepastian hukum.
"Itu terbatas dan harus dimaknai hanya terhadap pegawai tidak memenuhi syarat yang memegang jabatan struktural atau yang disamakan saja," tandasnya.
Indriyanto menegaskan, keputusan pimpinan KPK ini pun patut dianggap selaras dengan prinsip presumptio lustae causa. Artinya, jelas dia, setiap keputusan aparatur negara, termasuk keputusan pimpinan KPK yang dikeluarkan harus atau selayaknya dianggap benar menurut hukum perundang-undangan yang berlaku.
"Karenanya dapat dilaksanakan lebih dahulu selama belum dibuktikan sebaliknya. Semua pelaksana organ KPK sebaiknya taat dan patuh hukum, dan bila ada keberatan atas keputusan, ada mekanisme atau prosesual hukum untuk menguji keberatan tersebut melalui ruang publik melalui peradilan TUN misalnya," pungkasnya.
Terpisah, mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui akun Twitter miliknya, ada pegawai yang tidak lolos TWK itu menerima penghargaan atas kinerjanya di KPK. Bahkan ada yang pernah mendapat penghargaan dari Presiden Joko Widodo.
Misalnya, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK, Sujanarko pernah mendapat penghargaan Satyalancana Wira Karya dari Presiden Jokowi pada 2015.
Penghargaan itu diberikan karena Sujanarko dianggap berjasa membangun jaringan kerja di tingkat nasional dan internasional untuk mengefektifkan pemberantasan korupsi.
Selain itu, ada Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi, Giri Suprapdiono, yang juga dikabarkan tidak lolos TWK. Pada Desember 2020, Giri mendapat penghargaan dari Lembaga Administrasi Negara (LAN) sebagai peserta diklat tim terbaik bersama direktur seluruh lembaga. (OL-8)
Mantan Penyidik KPK, Novel Baswedan, menegaskan OTT merupakan strategi yang sangat penting dalam mengungkap kasus-kasus besar korupsi.
Novel menilai menilai gugatan Nurul Ghufron di PTUN sebagai strategi kabur dari sidang etik dengan harapan hakim menilai kasusnya kedaluwarsa.
Novel Baswedan menanggapi usulan Yusril Ihza Mahendra untuk menghentikan kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri. Usulan Yusril dinilai tidak masuk akal.
SIKAP Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang mengundurkan diri dari jabatannya di tengah persidangan etik disayangkan mantan penyidik KPK Novel Baswedan.
Novel Baswedan meminta Polda Metro Jaya segera menahan Firli Bahuri setelah gugatan praperadilannya ditolak PN Jaksel, Selasa (19/12).
Novel Baswedan menyindir Menkopolhukam Mahfud MD yang menyebut operasi tangkap tangan (OTT) Lembaga Antirasuah ada yang kurang bukti dan dipaksakan.
KETERPURUKAN citra Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kian tak tertolong. Rentetan problematika terus silih berganti.
Tjahjo menyebut wajar saja ada kalangan yang setuju dan tidak setuju terkait tes wawasan kebangsaan itu.
Febri Diansyah menjabat Juru Bicara KPK sejak 2016 hingga 2019. Saat pergantian kepemimpinan KPK pada akhir tahun lalu, Febri tak lagi menjabat juru bicara.
UU KPK yang baru tersebut dinilai tidak konstitusional baik secara formal maupun materiil.
Masifnya penangkapan yang dilakukan KPK tidak sebanding dengan besarnya pengembalian aset negara dibandingkan kepolisian dan kejaksaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved