Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
REVISI UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menjelaskan otoritas komisi antirasywah itu sebagai penegak hukum.
Tujuannya, kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, Juajir Sumardi, agar tidak tumpang tindih dengan kewenangan kejaksaan dan kepolisian.
"Poin yang perlu direvisi itu harus kembali menekankan bahwa KPK punya ruang ranah yang jelas, misal kalau negara itu otoritasnya di mana. Artinya, jangan sampai otoritasnya itu berada pada wilayah kompetensinya kejaksaan dan kepolisian," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (13/9).
Baca juga: Firli: Jadi Ketua KPK Tanggung Jawab Dunia dan Akhirat
Jika revisi UU KPK mengarah pada kompetensi absolut yang diberikan kepada KPK, menurutnya kehadiran dewan pengawas menjadi keniscayaan.
“Kalau kompetensi absolut itu kan KPK tidak boleh mengambil yang kacang-kacangan kecil-kecil diambil juga, terlalu mubazir dan terlalu besar biayanya ketimbang hasil yang diperoleh,” ujarnya.
Harusnya, kata dia, KPK menangani kasus yang potensi kerugian negaranya diatas Rp1 miliar. Sehingga, jangan sampai KPK mengambil potensi kerugian negara di bawah Rp1 miliar untuk mencari pencitraan.
Maka, lanjut dia, harus ada ruang yang jelas dan kepastian dalam hal apa yang bisa untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT) sehingga tidak semua perkara yang kecil diambil.
"Jadi sebelum melakukan OTT, sudah bisa mengidentifikasi kejahatan yang dilakukan oleh orang yang mau ditangkap tangan itu melampaui Rp1 miliar,” jelas dia.
Di samping itu, Juajir mengatakan KPK harus bisa membangun strategi follow the asset bukan follow the person.
Menurutnya, selama ini KPK masih terjebak sasaran pada paradigma personal. Padahal, dia harus bisa mengamankan aset negara.
“Oleh karena itu, KPK harus mengambil kebijakan paradigmanya adalah follow the asset, follow the money, bukan follow the person,” tandasnya.
Terkait keberadaan dewan pengawas, Presiden Joko Widodo menyetujuinya jika diambil dari tokoh masyarakat, akademisi, atau pegiat antikorupsi, bukan politisi, birokrat, atau aparat penegak hukum aktif.
Selain itu, pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara, baik pegawai negeri sipil maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). Hal ini dinilai sama dengan lembaga-lembaga mandiri lain, seperti Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pemilu. Presiden menambahkan, transisi supaya dilakukan dengan kehati-hatian.
Sementara, Wakil Ketua Panja RUU KPK dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR Totok Daryanto mengakui, masih ada perbedaan pendapat mengenai revisi UU KPKk baik antara pemerintah dan DPR maupun antarfraksi di DPR. Namun, ia tak bersedia menjelaskan hal itu secara lebih detail. (Ant/OL-8)
ICW harap pansel bisa objektif pilih kandidat Capim KPK
Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia di 2024 tercatat sebesar 3,85 dari skala 0 sampai 5. Angka itu lebih rendah dibandingkan capaian 2023 yang mencapai 3,92.
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah didengungkan.
Boyamin mengatakan Alex merupakan salah satu pimpinan yang menyepakati revisi undang-undang KPK saat fit and proper test di DPR.
Pernyataan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengenai perlunya perombakan besar dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 memunculkan kontroversi.
KETERPURUKAN citra Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kian tak tertolong. Rentetan problematika terus silih berganti.
Ia menegaskan, tes wawasan kebangsaan merupakan keputusan kolegial pimpinan KPK yang turut dihadiri dewas.
Tjahjo menyebut wajar saja ada kalangan yang setuju dan tidak setuju terkait tes wawasan kebangsaan itu.
Febri Diansyah menjabat Juru Bicara KPK sejak 2016 hingga 2019. Saat pergantian kepemimpinan KPK pada akhir tahun lalu, Febri tak lagi menjabat juru bicara.
UU KPK yang baru tersebut dinilai tidak konstitusional baik secara formal maupun materiil.
Masifnya penangkapan yang dilakukan KPK tidak sebanding dengan besarnya pengembalian aset negara dibandingkan kepolisian dan kejaksaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved