Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
HUKUM harus bersifat dinamis dengan selalu mengikuti perkembangan zaman.
Pakar Hukum Pidana Universitas Gajah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar mengutip adegium 'Het recht hink achter de feiten aan' yang artinya hukum akan selalu tertinggal di belakang perkembangan zaman.
Akbar menyampaikan pendapat tersebut saat menanggapi revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Maknanya berarti hukum itu selalu memang harus diperbaiki, itu sebuah naluriah hukum. Jadi memang sebenarnya KPK itu perlu diperbaiki, perlu diperkuat dengan caranya revisi UU KPK,” kata Akbar dalam keterangan tertulis, Kamis (12/9).
Akbar mengakui materi draf UU KPK versi DPR ada yang berpotensi mengurangi independesi KPK.
Namun, imbuhnya, publik tidak boleh menutup mata bahwa ada sejumlah hal yang mesti dievalusi terkait fungsi dan kewenangan komisi antikorupsi.
Salah satunya ialah surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 yang menjadi salah satu poin revisi.
Menurut Akbar, dengan kewenangan tersebut, KPK bisa menghentikan kasus-kasus yang secara hukum sudah tidak mungkin dituntaskan.
Misalnya, jelas Akbar, karena alat bukti tidak cukup atau terdakwa meninggal dunia yang dalam KUHAP bisa menjadi alasan polisi dan jaksa bisa menghentikan perkara.
“Tapi sekarang kalau di KPK ini mau diapain? Tidak bisa diapa-apain jadi mangkrak kasusnya. Sekarang ada 18 kasus mangkrak di KPK," ujarnya.
Baca juga: Capim KPK Firli Bahuri Merasa Disudutkan Terkait TGB
Selain itu, sambungnya, dewan pengawas KPK juga dibutuhkan guna menyupervisi kewenangan penyadapan lembaga antirasywah.
Menurut dia, setiap lembaga itu perlu diawasi agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang atau abuse of authority.
"Di negara lain itu bahkan pengadilan yang berwenang memberi izin penyadapan. Tapi, di Indonesia bagus nih kita coba bikin badan pengawas independen, yang penting lembaganya ini harus hati-hati," pungkasnya.
Terpisah, calon pimpinan KPK Johanis Tanak menyetujui materi draf UU KPK yang diajukan DPR. Misalnya, sebut dia, kehadiran dewan pengawas, kewenangan penghentian perkara, dan status pegawai KPK yang akan diubah menjadi aparatur sipil negara.
"SP3 kalau ada kekeliruan ditetapkannya seorang menjadi tersangka berlarut-larut dan tidak bisa dibuktikan, maka perlu SP3," ujarnya saat mengikuti uji kepatutan dan kelayakan capim KPK oleh Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (12/9). (Ant/OL-8)
ICW harap pansel bisa objektif pilih kandidat Capim KPK
Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia di 2024 tercatat sebesar 3,85 dari skala 0 sampai 5. Angka itu lebih rendah dibandingkan capaian 2023 yang mencapai 3,92.
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah didengungkan.
Boyamin mengatakan Alex merupakan salah satu pimpinan yang menyepakati revisi undang-undang KPK saat fit and proper test di DPR.
Pernyataan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengenai perlunya perombakan besar dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 memunculkan kontroversi.
KETERPURUKAN citra Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kian tak tertolong. Rentetan problematika terus silih berganti.
Ia menegaskan, tes wawasan kebangsaan merupakan keputusan kolegial pimpinan KPK yang turut dihadiri dewas.
Tjahjo menyebut wajar saja ada kalangan yang setuju dan tidak setuju terkait tes wawasan kebangsaan itu.
Febri Diansyah menjabat Juru Bicara KPK sejak 2016 hingga 2019. Saat pergantian kepemimpinan KPK pada akhir tahun lalu, Febri tak lagi menjabat juru bicara.
UU KPK yang baru tersebut dinilai tidak konstitusional baik secara formal maupun materiil.
Masifnya penangkapan yang dilakukan KPK tidak sebanding dengan besarnya pengembalian aset negara dibandingkan kepolisian dan kejaksaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved