Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
REVISI UU Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) yang diajukan DPR harus memperjelas fungsi dan kewenangan lembaga antirasywah itu.
Pasalnya, kata pakar hukum pidana Romli Atmasasmita, pengawasan, penyadapan serta operasi tangkap tangan harus diatur agar tidak memicu penyalahgunaan.
"Pembentukan pengawas harus ada. Namanya mau dewan atau lainnya, tapi harus ada pengawasan yang melekat nempel di struktur, bukan di luar struktur,” ujarnya lewat keterangan resmi, Selasa (10/9).
Baca juga: Wapres: KPK Perlu Diberi Wewenang Terbitkan SP3
Posisi pengawas, jelas Guru Besar Universitas Padjajaran itu, harus dimatangkan. Tujuannya agar jangan pengawas malah menjadi pihak yang diawasi.
"Jadi ada bahasa who control, the controlers. Pertanyaannya sekarang siapa? Apa malaikat lagi atau setengah malaikat?" ujarnya.
Posisi dewan pengawas menjadi salah satu poin revisi UU KPK. Dewan Pengawas KPK akan berbentuk berupa lembaga nonstruktural yang anggotanya berjumlah lima orang. Tiga diantaranya akan dipilih oleh DPR sedangkan dua lagi oleh Presiden.
Di samping itu, Romli juga menyoroti tentang penyadapan. Menurut dia, kewenangan ini perlu direvisi mengenai prosedurnya. Karena, ada beberapa syarat terkait KPK bisa melakukan penyadapan. Poin revisi UU KPK mengatur bahwa penyadapan oleh komisi antirasywah baru dapat dieksekusi setelah mendapat izin dari Dewan Pengawas KPK.
“Siapa objeknya, siapa subjek, apa masalahnya, berapa lama disadap, kepada siapa harus bertanggung jawab. Nah, mekanisme ini tidak ada di KPK," imbuhnya.
Penyadapan ini, sambung Romli, juga erat kaitannya dengan operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Sebagian besar kasus korupsi yang dibongkar KPK berawal dari penyadapan. Menurutnya, OTT tidak perlu terjadi jika KPK mengedepankan fungsi pencegahan.
Ia mengingatkan bahwa penyadapan dalam criminal justice system menjadi the last tool atau alat terakhir di semua negara.
"Misalnya ini ada sadapan, berhentiin dong, kalau enggak gue tangkap. Nah ini koordinasi tidak ada. Harusnya pencegahannya (dikedepankan). Penyadapan itu paling enak, duduk diem terima laporan masyarakat lalu disadap. Jadi penyelidikannya di belakang meja, turun itu kalau dia gerebek," imbuhnya.
Terpisah, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, pemerintah pada prinsipnya menyetujui sebagian dari poin revisi UU KPK. Misalnya, sebut Kalla, kehadiran dewan pengawas, kewenangan surat penghentian penyidikan Perkara (SP3) serta pengawasan atas penyadapan.
Pemerintah mempelajari secara hati-hati draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjadi inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat. Oleh karena itu, pemerintah juga belum menerbitkan surat presiden yang menandai dimulainya pembahasan rancangan undang-undang antara pemerintah dan DPR. (Ant/OL-8)
Sebanyak 7 Capim KPK Dinyatakan Gugur dalam tes tulis yang digelar, Rabu (31/7).
Peserta capim dan dewas KPK ) harus memiliki visi perbaikan untuk lembaga antirasuah tersebut.
Pantauan di lokasi, para calon pimpinan KPK tampak berdatangan sejak pukul 07.00 WIB. Kemudian, mereka masuk ke ruang ujian pada pukul 08.15 WIB.
ICW harap pansel bisa objektif pilih kandidat Capim KPK
Capim KPK Moch Ali Imron menyiapkan peti mati untuk dirinya sendiri ketika terlibat korupsi jika terpilih dan menjadi salah satu pimpinan di lembaga tersebut.
Lolosnya keempat anggota orang ini semakin menegaskan bahwa TWK yang dilakukan eks pimpinan KPK Firli Bahuri adalah alat untuk menyingkirkan orang-orang berintegritas dan terbaik dari KPK.
Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia di 2024 tercatat sebesar 3,85 dari skala 0 sampai 5. Angka itu lebih rendah dibandingkan capaian 2023 yang mencapai 3,92.
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah didengungkan.
Boyamin mengatakan Alex merupakan salah satu pimpinan yang menyepakati revisi undang-undang KPK saat fit and proper test di DPR.
Pernyataan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengenai perlunya perombakan besar dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 memunculkan kontroversi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved