Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
AHLI Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan menegaskan pidana tambahan kebiri kimia yang dijatuhkan kepada pelaku kejahatan seksual di Mojokerto, Jawa Timur, harus dilaksanakan sekalipun menuai sejumlah pro dan kontra.
Menurutnya, hukuman kebiri merupakan putusan pidana yang berkekuatan tetap sehingga wajib untuk dipatuhi. Sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat 7 UU Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Udah selesai, udah putusan hakim, laksanain titik. Putusan hakim sifatnya mengikat, eksekutorial ya harus dieksekusi," ujar Asep saat dihubungi pada Senin (26/8).
Asep tak ambil pusing sekalipun ada penolakan yang datang dari ikatan medis di dalam eksekusi hukuman kebiri tersebut. Menurutnya, hukuman kebiri yang merupakan hukuman pidana tambahan merupakan wewenang jaksa di dalam pelaksanaannya.
Baca juga : Hukuman Kebiri Bisa Munculkan Dendam Pelaku Kejahatan Seksual
"Pokoknya yang melaksanakan eksekusi putusan adalah jaksa, putusan pidana. Soal nanti jaksa bagaimana itu dikebiri dengan kimiawi serahkan ke jaksa. Jadi profesi lain diem saja lah," tukasnya.
Asep menerangkan hukuman kebiri telah efektif diterapkan di sejumlah negara maju, di antaranya Amerika, Inggris, hingga Korea Selatan. "Orang kan kiblatnya Eropa, Amerika, Korea Selatan. Tiga negara aja itu (sudah)," imbuhnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Mojokerto memutuskan M Aris, terpidana cabul terhadap 12 bocah, bersalah melanggar Pasal 76 D junto Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pemuda tukang las itu dihukum penjara selama 12 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Pengadilan juga memvonis pelaku dikenakan hukuman tambahan kebiri kimia. (OL-7)
Jeni memang tercatat sebagai pemegang gelar Puteri Indonesia Riau 2024. Namun, posisi tersebut dinilai membawa tanggung jawab besar.
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
Awalnya, hakim bertanya soal Edi yang disebut juga terkena cairan saat menyiram Andrie Yunus. Kemudian, saat hakim menanyakan mana Terdakwa I, Edi tampak melamun.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Prof Harris menegaskan pentingnya melampaui dogma hukum klasik dan mendorong algoritma dapat digugat secara hukum demi keadilan korban
VIDEOGRAFER Amsal Christy Sitepu mempertanyakan kasus dugaan korupsi video profil desa di Kabupaten Karo yang menjeratnya
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved