Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
JAKSA menuntut Bupati nonaktif Jepara Ahmad Marzuqi dicabut haknya untuk dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun. Selain itu, Marzuqi juga dituntut hukuman empat penjara dan denda Rp500 juta.
Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum Gina Saraswati dalam sidang kasus dugaan suap Ahmad Marzuqi kepada Hakim PN Semarang Lasito di Pengadilan Tipikor Semarang, kemarin, seperti dilansir Medcom.id.
"Menuntut tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 5 tahun, terhitung setelah terdakwa menjalani hukumannya," ujar Gina dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Ba-yuaji itu.
Penjatuhan hukuman tambahan itu, kata Gina, merupakan upaya melindungi publik dari informasi atau fakta tentang terdakwa.
"Terdakwa merupakan kepala daerah yang seharusnya memberi teladan bagi masyarakat," imbuhnya.
Dalam tuntutannya itu, jaksa juga menolak pengajuan diri Marzuqi untuk menjadi justice collaborator. Jaksa menilai Marzuqi tidak memenuhi kualifikasi sebagai saksi pelaku tersabut.
Terhadap Hakim Lasito selaku penerima suap, jaksa me-nuntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp700 juta.
Dalam kasus dugaan suap tersebut, Hakim PN Semarang Lasito dinilai terbukti menerima Rp500 juta dan US$16 ribu dari Bupati Ahmad Marzuqi.
Uang tersebut diduga bertujuan untuk memengaruhi keputusan Lasito sabagai hakim tunggal dalam gugatan praperadilan yang diajukan Marzuqi.
Dari uang sebanyak itu, menurut jaksa, terbukti sebanyak US$16 ribu diserahkan kepada mantan Ketua PN Semarang Purwono Edi Santosa, Rp150 juta digunakan untuk membiayai perbaikan dan pembangunan dalam rangka proses akreditasi di PN Semarang. Adapun Rp350 juta sisanya dinikmati terdakwa Lasito.
"Mengingat penggunaan uang tersebut terkandung fungsi untuk kepentingan umum, atas penggunaan uang sebesar Rp150 juta tersebut akan dijadikan faktor pengurang jumlah yang dinikmati terdakwa," ujar Jaksa Gina dalam sidang. (Ant/P-2)
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Penyidik KPK mengusut soal upah pungut dan pengaturan pekerjaan dalam dugaan korupsi di Pemkot Semarang
KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham menerbitkan status pencegahan untuk 21 orang. Upaya paksa itu berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim).
Pemanggilan itu dilakukan usai penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Semarang. Hingga kini, wali kota Semarang dan suaminya belum terlihat memenuhi panggilan.
KPK mendalami proses pencairan tambahan penghasilan pengawas (TPP) atau pengupahan kepada tiga pegawai negeri di lingkungan Pemkot Semarang.
Surat edaran Bupati Jepara nomor 443.5/ 2274 tentang dua hari di rumah saja mulai berlaku Sabtu (12/6) hingga Minggu (13/6).
Bupati Jepara Dian Kristiandi juga mengaku kaget dengan kabar duka itu. Tetapi dia mengaku mengetahui Imam Zusdi Ghozali dirawat di rumah sakit seusai kunjungan kerja ke Gresik, Jawa Timur.
Dari total jumlah positif covid-19 di Jepara, 429 orang berasal dari Jepara, 24 orang dari luar Jepara dan baru 75 orang yang sembuh ditambah 40 orang meninggal dunia.
PARTAI NasDem Jepara melarang anggotanya yang ada di DPRD Kabupaten Jepara ikut kegiatan kunker ke luar Jatim dan Jabar di saat wabah Covid-19.
Partai NasDem di beberapa daerah memilih sikap untuk memantau untuk melihat dinamika yang terjadi di daerah, meskipun belum melakukan penjaringan dan sekaligus menentukan calon.
Lasto mengaku kecewa karena dirinya sendiri yang menanggung hukuman. Semestinya mantan Ketua PN Semarang Purwono Edi Santosa juga dihukum
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved