Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kivlan Zen Gugat Wiranto soal Dana PAM Swakarsa pada 1998

Golda Eksa
12/8/2019 18:40
Kivlan Zen Gugat Wiranto soal Dana PAM Swakarsa pada 1998
Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen berjalan dengan kawalan petugas kepolisian(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

MANTAN Kepala Staf Komando Cadangan Strategis TNI AD, Letjen (Purn) Kivlan Zen, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terkait pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat (PAM) Swakarsa ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dalam perkara itu Kivlan menggugat Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto.

Hal itu dikatakan Tonin Tachta Singarimbun, kuasa hukum Kivlan, ketika dihubungi Media Indonesia, Senin (12/8). Menurut dia, anggaran pembentukan PAM Swakarsa atau kelompok sipil bersenjata tajam untuk membendung aksi mahasiswa sekaligus mengamankan sidang istimewa MPR 1998, itu diduga bermasalah lantaran tidak ada transparansi.

Menurut dia, kala itu Wiranto yang menjabat Panglima ABRI (TNI) memerintahkan Kivlan untuk membentuk PAM Swakarsa. Pembentukan pasukan tersebut dikabarkan membutuhkan anggaran operasional sebesar Rp8 miliar.

"Namun, Pak Kivlan ternyata hanya diberikan dana Rp400 juta saja. Akhirnya, Pak Kivlan menggunakan dana pribadi, seperti menjual rumah dan meminjam uang dari sana sini untuk menutupi kekurangan. Mau bagaimana lagi, menggerakan sekitar 30 ribu orang kan biayanya besar," katanya.

Kivlan pun berusaha menemui Wiranto untuk menagih sisa dana tersebut dan selalu kandas. Kivlan sempat dua kali menghadap Presiden BJ Habibie dan mengutarakan kondisi di lapangan. Dalam pertemuan itu, sambung dia, Habibie menegaskan uang Rp10 miliar yang bersumber dari dana nonbujeter Badan Urusan Logistik untuk pembentukan PAM Swakarsa telah diserahkan ke Wiranto.


Baca juga: KPK Geledah Tiga Lokasi Terkait Suap Izin Impor Bawang Putih


Tonin mengatakan penagihan sisa dana dilakukan Kivlan sejak 1999. Keduanya juga sempat berdamai pada 2014 dan sepakat untuk tidak saling menyakiti.

"Tetapi mengenai bayar membayar itu yang belum selesai. Hanya soal jangan menyakiti saja yang sudah selesai," ujarnya.

Selanjutnya, di beberapa kesempatan pada Februari dan April 2019 Kivlan kembali menemui Wiranto. Hasilnya masih sama, Wiranto enggan merespons. Kesal diperlakukan demikian, Kivlan akhirnya mendaftarkan gugatan tersebut pada 5 Agustus 2019 ke PN Jakarta Timur.

Menurut dia, Wiranto juga tidak menyetujui permintaan penangguhan penahanan terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan makar pascapilpres 2019. Walhasil, Kivlan yang menyandang status tersangka harus mendekam di balik jeruji besi.

"Kenapa ini (gugatan) dimasukkan? Karena yang menentang Kivlan untuk ditangguhkan itu hanya Pak Wiranto. Jadi bukan bunuh membunuh sebetulnya, itu hanya kamuflase saja. Gugatan diajukan karena Oktober mendatang Pak Wiranto tidak menjabat Menkopolhukam lagi, sehingga bakal susah mencarinya kalau sudah tidak jabat menteri."

Lebih jauh, terang dia, Kivlan memiliki seluruh bukti pengeluaran terkait pembentukan PAM Swakarsa, seperti kwitansi biaya operasional, termasuk dana lauk pauk. Dalam gugatan tersebut Kivlan yang optimistis menang juga menuntut ganti rugi Rp1 triliun kepada Wiranto. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya