Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya (PMJ) kembali berhasil menangkap jaringan narkoba komedian Tri Retno Prayudati atau yang lebih dikenal dengan nama Nunung.
Pelaku ditangkap saat yang meletakan narkoba jenis sabu yang dipesan di pinggir jalan.
"Iya kita mengamankan DPO (daftar pencarian orang) K yg meletakan narkoba di pinggir jalan Cibinong pesanan tersangka Hadi dan Nunung. Kita tangkap bersamaan tersanga lainnya di Trenggalek, Jawa Timur," kata Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Calvijn Simanjuntak, saat dikonfirmasi, Selasa, (6/8).
Tersangka K sendiri bernama Sandiansyah alias NI alias Kumis. Tidak hanya tersangka K yang ditangkap, polisi juga berhasil menangkap empat pelaku lainnya yakni Fajar Ali Paturohman, Dera Anggi Wigena, Dino Anansa Vironiko alias Bagong, dan Manik Lanang Palgunadi.
Saat ini, polisi terus memburu pelaku ZUL dan AT yang saat ini status keduanya masih DPO. ZUL sendiri diduga merupakan pemilik narkotiba jenis sabu sedangkan AT merupakan penerima aliran dana dari komedian Nunung.
"Kita menangkap K saja bersama tersangka lainnya. Masih dikembangkan lagi, kita masih proses pengembangan untuk menangkap DPO lainnya," pungkas Calvijn.
Penangkapan atas kelima pelaku dilakukan pada tanggal 3 dan 4 Agustus 2019. Kelimanya diringkus di Jalan KH. Agus Salim Nomor 27, Sumbergedong, Trenggalek, Jawa Timur.
Pada saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya; satu kaleng kemasan permen berisi dua klip sabu 2,86 gram, satu kotak rokok berisi tiga klip bekas sabu, satu set bong botol plastik beserta tiga potong sedotan beserta empat korek api gas, dan empat telepon genggam.
Kemudian, satu kaleng kemasan rokok berisi 12 gram ganja kering dalam kertas cokelat dan papir, satu kantong hitam berisi satu klip sabu 28 gram beserta satu klip berisi plastik kosong beserta satu sendok shabu dan satu timbangan digital, serta dua handphone.
"Ada lagi satu ransel berisi dua plastik sabu terbungkus plastik hitam 390 gram," tambah Calvijn.
Penangkapan terhadap lima pelaku pemasok narkoba untuk Nunung merupakan hasil pengembangan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya terhadap pelaku sebelumnya yaitu tersangka HM, salah satu orang yang ditangkap bersama Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran, di kediaman Nunung.
Dari hasil pemeriksaan, kelima pelaku yang baru ditangkap itu pun juga mengonsumsi narkotiba jenis sabu.
"Hasil interogasi, K mengaku mengonsumsi 300 gram sabu bersama empat tersangka lainnya," jelas Calvijn.
Diketahui, sabu 300 gram itu merupakan barang haram yang dibawa K dari Cibinong, Bogor. Sabu itu diperoleh dari DPO A yang diterima pada 17 Juli 2019 di depan Stasiun KRL Cibinong. (OL-09)
Kedua tersangka merupakan residivis kambuhan yang tercatat sudah berulang kali masuk penjara akibat kasus serupa pada tahun 2010 dan 2022
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis atau yang dikenal dengan sebutan "sinte".
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan di 14 tempat kejadian perkara (TKP) pada lima kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
Perubahan pola peredaran narkoba yang semakin canggih menuntut kewaspadaan dari semua pihak, termasuk di lingkungan pendidikan dan keluarga.
Berdasarkan informasi yang diterima dari BNN mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait penggunaan narkotika oleh WNA di sebuah penginapan, Tim Patroli Kantor Imigrasi Ngurah Rai
Petugas berhasil mengamankan MA diduga sebagai pengedar sabu beserta 11 paket narkotika siap edar.
Penangkapan terhadap pelaku ini merupakan hasil pengembangan dari kasus narkotika jenis ganja yang diungkap oleh Polda Sumbar sebelumnya.
Kuasa hukum Nunung mengaku keinginannya agar kliennya bisa tetap direhabilitasi di RSKO sebagaimana rekomendasi yang diberikan oleh dokter dari RSKO, Herny Taruli Tambunan.
Agenda sidang hari ini adalah pembacaan tuntutan.
Sidang lanjutan perkara penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang dengan terdakwa Nunung dan suaminya kembali digelar Rabu (16/10) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Selain rindu keluarga, Nunung juga kangen berakting di layar kaca. Kerinduan itu membuatnya tidak berani menonton televisi.
Nunung dan suaminya didakwa dengan tiga pasal alternatif oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yakni Pasal 112, 114, dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 terkait Narkotika.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved