Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
UPAYA merealisasikan kerja sama HAM di kawasan ASEAN, khususnya terkait pembelaan, perlindungan, dan pemenuhan hak dasar bagi korban, dalam realitasnya hampir selalu dikalahkan dengan kepentingan nasional di bidang politik, keamanan, dan ekonomi.
Hal itu dikemukakan Wakil RI untuk ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR) Yuyun Wahyuningrum di sela-sela diskusi Review Tengah Tahun Kinerja Wakil AICHR Indonesia untuk Memajukan dan Melindungi HAM di ASEAN, di Auditorium CSIS, Jakarta, Senin (5/8).
Wakil Indonesia untuk AICHR atau Komisi HAM Antarpemerintah ASEAN periode 2019-2021 itu mengemukakan, sejauh ini realitas tersebut masih menjadi kendala. Intinya, kepentingan nasional sebuah negara lebih mengemuka ketimbang kepentingan regional.
"Tapi memang pada beberapa isu hal itu justru sudah tidak terlalu kuat. Seperti isu kerja sama ekonomi yang ternyata ada kesamaan antara kepentingan nasional dengan kepentingan regional," ujarnya.
Sementara menyangkut persoalan perlindungan HAM, terang dia, solusi untuk menyetarakan kepentingan nasional dan regional belum ditemukan. Harapan itu bisa saja dicapai jika masing-masing negara menyadari bahwa melindungi HAM merupakan kepentingan nasional dan kepentingan regional.
"Nah itu semua belum ada. Sepertinya masih melihat HAM dari isu yang sensitif atau dianggap bertolak belakang dengan kepentingan nasional yang terlihat sejauh ini di ASEAN."
Baca juga: Ini 6 Anggota Polri Aktif yang Lolos Tes Capim KPK
Menurut dia, langkah terbaik untuk mendorong percepatan penyelesaian kasus HAM di kawasan ialah dengan menggelar forum dialog. Komunikasi via wadah tersebut juga harus dilakukan terus menerus hingga semua pihak memahami tujuannya.
"Oleh karena itu tugas saya dan masyarakat sipil ialah menjaga supaya pemerintah kita tetap komitmen dengan HAM. Apalagi masyarakat sipil Indonesia juga kuat, sedikit-sedikit protes, tapi itu tujuannya untuk menjaga supaya komitmen negara terhadap HAM tetap ada," kata dia.
Ia menambahkan, kerja-kerja pegiat HAM ialah mengejar dialog, mengkritisi, serta memastikan pelbagai persoalan itu terdengar dan diketahui publik. Selain itu, komunikasi untuk menyuarakan isu HAM bisa pula melalui cara lain, seperti perdagangan. (OL-8)
Banyak kasus kekerasan dan juga pencemaran nama baik yang dialami jurnalis.
PULUHAN aktivis hak asasi manusia (HAM) kembali menggelar aksi di depan Istana Presiden pada Kamis (15/2) sore. Aksi rutin yang disebut Aksi Kamisan itu menuntut keadilan penegakkan HAM
Petrus Hariyanto menyebut ia dan beberapa korban dan keluarga korban penculikan dan penghilangan paksa 1998 tertipu kata-kata manis Presiden Joko Widodo
MASYARAKAT Antropologi Indonesia menyatakan sepuluh poin kegusaran dengan situasi bangsa saat ini. Dalam seruannya di Jakarta, Sabtu (10/2).
Solo Melawan Politik Amoral dan Capres Pelanggar HAM (SEMPAL) membuat pernyataan sikap bersama terhadap praktek politik amoral dan tanpa etika.
KEMUNDURAN demokrasi dan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) merupakan situasi faktual yang kini terjadi dan bukan asumsi. Dalam diskusi Catatan Akhir Tahun Demokrasi, Hukum dan HAM
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved