Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

KPU Yakin Menang Gugatan Sengketa Pileg 2019 di MK

Insi Nantika Jelita
02/8/2019 18:39
KPU Yakin Menang Gugatan Sengketa Pileg 2019 di MK
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tantowi(MEDIA INDONESIA/SUSANTO )

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) yakin akan memenangkan banyak perkara pada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019.

"Kami meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan itu sesuai dengan yang kami dalilkan. Kami sudah menjalankan seluruh proses tahapan pemilu legislatif dengan benar, juga tahapan pemilu DPD," ucap Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi, di Gedung KPU, Jakarta (2/8).

Baca juga: Putusan PHPU Pileg Dibacakan Sesuai Jadwal

Adapun, jadwal putusan PHPU Pileg yang dikeluarkan MK ialah pada Selasa (6/8) mendatang. Pada saat itu, MK akan memutus 20 perkara, lalu pada Rabu (7/8) MK akan memutus 23 perkara. Selanjutnya, Kamis (8/8) MK memutus 22 perkara, dan hari terakhir pada Jumat (9/8) MK memutus 20 perkara.

"Kami sudah jawab permohonan dan sudah menghadirkan bukti dan saksi pada sidang kemarin. Kami meyakini bahwa itulah yang disampaikan sesuai fakta sebenarnya, sehingga kami yakin apa yang disampaikan penyelenggara pemilu di daerah sudah benar," terang Pramono.

Pihaknya juga akan mematuhi segala putusan MK. Misalnya, seperti adanya penghitungan suara ulang, rekapitulasi ulang atau bahkan adanya pemungutan suara ulang (PSU).

"Ya, tentu KPU harus taat sepenuhnya. Bahkan, kalau MK memerintahkan (adanya PSU), tentu KPU harus tunduk dan patuh," tandas Pramono. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya