Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN pebulu tangkis nasional Taufik Hidayat mengaku dimintai keterangan terkait pengembangan kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), khususnya berhubungan dengan posisinya sebagai staf khusus Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi (2017-2018) dan Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima).
"Terkait Menpora aja sih, yang lain gak ada. Kemenpora sama Satlak Prima. Kalau Satlak Prima bisa diminta di stafsus, itu aja (yang ditanyakan)," tutur Taufik seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, kemarin.
Penyidik, menurut Taufik, juga menanyakan tupoksi dalam jabatannya sebagai stafsus Kemenpora (2017-2018) mencakup apa saja. "Saya sebagai stafsus, saya sebagai wakil ketua Satlak Prima, pekerjaannya apa saja di sana," terang Taufik.
Namun, terkait dengan dana hibah ke KONI, Taufik mengaku sama sekali tidak mengetahui hal tersebut. Bahkan, untuk persoalan dana ia sama sekali tidak mengetahui dan memang tidak didalami oleh penyidik KPK. "Saya enggak ngurusin itu, jadi saya gak tahu," tuturnya.
Dia mengaku cukup banyak pertanyaan yang diajukan penyidik KPK, sekitar 8 hingga 9 pertanyaan. Di antaranya, ditanya apakah mengenal sejumlah pihak yang juga diduga berkaitan dengan kasus suap tersebut. Misalnya, apakah ia mengenal asisten pribadi Menpora Miftahul Ulum dan kapan mengenal Menpora Imam Nahrawi.
Dalam kesempatan berbeda, juru bicara KPK Febri Diansyah membenarkan pemeriksaan Taufik dalam rangka pengembangan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI yang kini prosesnya sudah ke tahap persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. "Taufik dimintai keterangan dalam sebagai wakil ketua Satlak Prima dan Staf Khusus Kemenpora," tutur Febri.
Perihal Satlak Prima pernah disinggung dalam persidangan di pengadilan tipikor. Saat itu Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana, menyebut ada permintaan uang dari Imam Nahrawi.
Mulyana menyebut permintaan itu disampaikan Imam di sebuah lapangan badminton. Sampai akhirnya, Mulyana memenuhi permintaan itu dengan memberikan Rp400 juta kepada staf Menpora, Miftahul Ulum, melalui Bendahara Pengeluaran Pembantu Kemenpora, Supriyono. (Dro/P-3)
PB Akuatik Indonesia terpaksa memulangkan 12 atlet pelatnas Asian Games 2026 ke klub masing-masing akibat keterbatasan anggaran dari Kemenpora.
KEMENTERIAN Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) memangkas 191 Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) menjadi hanya empat aturan utama.
Menpora menegaskan pentingnya peran Lembaga Pengelola Usaha Keolahragaan sebagai pengelola aset kementerian.
Pelantikan ini merupakan bagian dari langkah strategis untuk melakukan pembenahan internal melalui rotasi jabatan.
Terdapat tiga kategori lomba di ajang Malang Half Marathon, yaitu Half Marathon (21K), 10K, dan 5K, dengan rute yang dirancang memiliki titik start dan finish berbeda.
Kemenpora mengambil sikap tegas terhadap oknum pelatih berinisial HB yang diduga melakukan pelecehan seksual dan kekerasan fisik di lingkungan Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).
Bupati nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko didakwa menerima suap Rp900 juta terkait jabatan Dirut RSUD hingga gratifikasi total Rp5,57 miliar.
KPK memeriksa pegawai Bea Cukai terkait kasus dugaan suap importasi barang. Enam tersangka, termasuk pejabat Ditjen Bea Cukai, telah ditetapkan.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved