Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
MENTERI Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) melaporkan kasus jual-beli data penduduk, seperti KTP elektronik (KTP-E) dan kartu keluarga (KK) ke Bareskrim Polri. "Hari ini secara resmi Dirjen Dukcapil melaporkan ke Bareskrim," kata Tjahjo di kantor Ombudsman, Jakarta, kemarin.
Kendati data di Dukcapil, termasuk memorandum of understanding (MoU) dengan lembaga-lembaga keuangan dan perbankan dijamin aman, Tjahjo menilai kasus tersebut patut untuk dilaporkan dan diusut tuntas.
"Walaupun data di Dukcapil itu aman, termasuk MoU kami dengan lembaga perbankan dan keuangan juga aman, tapi ini ada oknum masyarakat yang menggunakan media lain, mengakses (data penduduk), dan itu adalah tindakan kejahatan yang hari ini dilaporkan ke Bareskrim untuk diusut," tegasnya.
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh membenarkan bahwa pelaporan ke Bareskrim diwakili pejabat eselon II Kemendagri. Ia mengatakan pihaknya tidak melaporkan orang, tetapi melaporkan peristiwa. "Iya, sudah dilaporkan tadi pagi (kemarin). Kita tidak melaporkan orang, melaporkan peristiwa di media sosial itu," jelasnya.
Dia memastikan telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk menghapus gambar-gambar yang mengandung unsur data penduduk, seperti KK dan KTP-E di internet.
Sanksi rancu
Di sisi lain, sejumlah ketentuan mengenai sanksi yang diatur dalam RUU tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) dinilai masih rancu. Penerapannya perlu dikaji lebih dalam agar bisa mendorong pertanggungjawaban dari pengendali data.
Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar menjelaskan, dalam naskah RUU PDP yang beredar, ada sanksi administratif, denda, dan sanksi pidana. Dia menilai RUU yang kini masih dibahas pemerintah itu berkiblat pada regulasi perlindungan data pribadi ala Uni Eropa (UE) atau European Union General Data Protection Regulation (EUGDPR).
"Yang jadi pertanyaan, berapa besaran dendanya. Kalau mengacu pada perlindungan data milik UE, saksinya 4% dari pendapatan perusahaan atau lembaga yang melakukan pelanggaran," jelas Wahyudi.
Selanjutnya, jika mengacu pada regulasi itu, persoalan nilai pendapatan perusahaan tidak bisa diprediksi. Ia mendorong agar besaran denda langsung ditetapkan dalam nominal rupiah.
Selain itu, dia menyaran-kan agar sanksi pidana dihapuskan agar tidak tumpang tindih dengan sanksi pidana yang ada dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara itu, Kemenkominfo menyatakan RUU PDP akan segera diserahkan ke DPR untuk dilakukan pembahasan. Draf RUU tersebut kini masih menunggu persetujuan dari kementerian terkait.
"Posisi RUU itu sudah rampung dan sedang meminta paraf ke seluruh kementerian terkait. Setelah itu akan disampaikan ke Setneg kemudian ke DPR," kata Sekjen Kemenkominfo Niken Widiastuti. (Mal/Dhk/P-3)
SEJUMLAH mahasiswa Jakarta mengeluhkan namanya dicoret dari daftar penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dengan penyaluran tahap I 2024.
Disdukcapil pastikan program penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) tidak mempengaruhi data pemilih pada Pilkada Jakarta
Pembatasan serumah maksimal tiga KK tersebut akan berlangsung beriringan dengan penerapan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Derah Khusus Jakarta (DKJ) nantinya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin buka suara terkait rencana pembatasan tiga kartu keluarga (KK) dalam satu rumah di Jakarta.
Disdukcapil DKI mulai menonaktifkan NIK. Bagi mereka yang terdampak bisa mengajukan keberatan.
Semua pihak berhak datang berkunjung atau menetap di Jakarta. Karena itu, Pemprov DKI tidak akan melakukan operasi yustisi untuk mencegah pendatang.
Menteri Dalam Negeri diminta untuk segera menunjuk Pj Bupati Kabupaten Intan Jaya yang baru
DKI Jakarta jadi satu-satunya daerah dengan tata kelola pemerintahan berkategori baik
BPJS Ketenagakerjaan dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri kembali melanjutkan kerjasamanya terkait pemanfaatan data kependudukan.
Perkara suap PEN Kabupaten Muna ini merupakan pengembangan dari perkara pertama yang menjerat Ardian Noervianto. Dalam perkara pertama, Ardian telah divonis 6 tahun penjara.
Anggaran pilkada harus cair 26 Juli 2024
Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved