Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menegur saksi pemohon Partai Bulan Bintang (PBB) dalam perkara DPRD dapil 4 Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur, karena dianggap bersaksi tidak jujur.
Saksi bernama Rahmin, dalam kesaksiannya mengaku sebagai anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 2 Desa Alor Kecil, Kecamatan Alor Barat Laut.
"Berarti Anda penyelenggara pemilu? Kok sekarang berada di pemohon? Anda mau mengkritik pekerjaan Anda sendiri?" tanya hakim MK Arief Hidayat di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/7).
Lalu Rahmin menjawab "Bukan, saya sebagai saksi," ucapnya.
Arief pun dibuat bingung atas jawaban saksi. Ia kembali mempertanyakan Rahmin hadir sebagai petugas KPPS atau sebagai saksi. Rahmin kemudian mengklarifikasi dengan menyebut dirinya sebagai saksi PBB, bukan anggota KPPS.
"Loh tadi kok mengatakan anggota KPPS? Mulai enggak jujur ini. Pak Rahmin tadi bersumpah loh Pak. Anda itu sebagai apa?" tanya Arief
"Sebagai saksi, tapi yang mau saya sampaikan ini berbeda TPS, Pak. Di TPS yang lain, TPS 1 desa Alor Kecil," sebut Rahmin.
Arief pun menimpal dengan mengatakan, "Anda sebagai anggota KPPS TPS 02? Terus sekarang akan menceritakan KPPS 01? Nah, berarti kalau begitu Anda mengkritik pekerjaan Anda sendiri," tuturnya.
Pihak termohon, KPU pun mengajukan keberatan kepada hakim MK. Lebih lanjut, Arief mengatakan tidak etis apabila saksi dari KPPS mengkritik kerja rekan sendiri. Ia mengancam kepada saksi agar tidak melakukan saksi palsu.
"Kalau Anda bohong, Anda kena pasal pidana sehingga Anda bisa dipidana. Anda tadi sudah bersumpah. Tadi di awal saya sudah bilang, kalau berbohong sebagai saksi itu neraka pasti tidak terima apalagi surga. Itu ya hati-hati, jangan berbohong," tukas Arief.
Perkara tersebut menyangkut adanya pengurangan suara sebanyak 273 suara di dapil 4 Kabupaten Alor, NTT pada tingkat DPRD. Sehingga, seharusnya PBB mengantongi 1.079 uara. Sementara menurut ketatapan KPU, PBB hanya mendapat 806 suara. (X-12)
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
BAWASLU RI menyatakan sebanyak 81 persen penanganan pelanggaran masih lahir dari temuan jajaran pengawas pemilu,sisanya dari laporan masyarakat.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved