Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Narkotika Nasional (BNN) menyita aset gabungan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp60 milliar dari 22 tersangka kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkapkan BNN dari bulan Januari-Juli 2019.
"BNN menyita sejumlah aset dengan total sebesar kurang lebih Rp 60.078.957.386 dari 20 kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap BNN sejak bulan Januari sampai dengan Juli 2019, dan disita dari 22 orang tersangka, " kata Kepala BNN, Komjen Heru Winarko di gedung BNN, Jakarta, Kamis (25/7).
Baca juga: Bea Cukai Dumai Musnahkan Barang Hasil Penindakan 2017 dan 2018
Ia menjelaskan, aset senilai Rp60 miliar yang didapat tersangka dari hasil penjualan narkotika tersebut, terdiri dari rumah hingga dana untuk mendirikan perusahaan.
"Aset-aset yang dibeli oleh para tersangka dari hasil penjualan narkotika yang dilakukan antara Iain rumah, apartemen, tanah, kendaraan, perhiasan, dan bahkan untuk mendirikan perusahaan, selain itu para tersangka juga memiliki beberapa rekening bank, baik atas nama mereka sendiri, keluarga, maupun orang lain," jelasnya.
Ia juga menjelaskan penyitaan sejumlah aset tersebut berangkat dari kasus-kasus tindak pidana narkotika. "Berangkat dari pengungkapan kasus-kasus tindak pidana narkotika, BNN pun turut melakukan penyitaan terhadap aset para tersangka yang dihasilkan dari bisnis haram tersebut, " ucapnya.
Dikatakannya, sebagian besar para tersangka tersebut merupakan napi yang tengah menjalankan hukuman di lapas terkait tindak pidana narkoba, serta para pelaku yang beberapa kali sudah melakukan kejahatan tersebut.
Adapun ke-22 tersangka tersebut dijerat dengan Undang-Undang No.8 tahun 2010 Pasal 3, 4, dan 5 tentang tindak pidana pencucian uang dan Undang-Undang No.35 tahun 2009 pasal 137 tentang narkotika. (OL-6)
Perumusan kebijakan publik seharusnya melibatkan kajian akademik secara mendalam agar memiliki legitimasi yang kuat dan tidak bersifat represif.
APVI telah menyampaikan permintaan klarifikasi secara resmi kepada BNN, namun hingga saat ini belum memperoleh penjelasan yang dapat diverifikasi secara terbuka.
Komunitas menyadari sepenuhnya bahwa lingkungan sosial memiliki peran yang penting dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Esther melihat dampak ekonomi akibat pelarangan total peredaran vape, sebab industri rokok elektrik di Indonesia merupakan sektor yang sedang bertumbuh serta legalitasnya sudah diatur.
Pakar paru peringatkan risiko kanker bagi perokok pasif vape. BNN temukan indikasi narkotika dalam cairan vape dan usulkan pelarangan total dalam RUU Narkotika.
Arvindo mendukung penuh BNN dalam memberantas narkotika bermodus vape, namun meminta pemerintah membedakan produk legal berpita cukai dengan produk oplosan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved