Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

BNN Sita Harta 22 Bandar Narkoba Senilai Rp60 Miliar Lebih

Rifaldi Putra Irianto
25/7/2019 13:15
BNN Sita Harta 22 Bandar Narkoba Senilai Rp60 Miliar Lebih
Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita aset gabungan hasil tindakpidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp60 milliar, Jakarta.(MI/Rifaldi Irianto)

BADAN Narkotika Nasional (BNN) menyita aset gabungan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp60 milliar dari 22 tersangka kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkapkan BNN dari bulan Januari-Juli 2019.

"BNN menyita sejumlah aset dengan total sebesar kurang lebih Rp 60.078.957.386 dari 20 kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap BNN sejak bulan Januari sampai dengan Juli 2019, dan disita dari 22 orang tersangka, " kata Kepala BNN, Komjen Heru Winarko di gedung BNN, Jakarta, Kamis (25/7).

Baca juga: Bea Cukai Dumai Musnahkan Barang Hasil Penindakan 2017 dan 2018

Ia menjelaskan, aset senilai Rp60 miliar yang didapat tersangka dari hasil penjualan narkotika tersebut, terdiri dari rumah hingga dana untuk mendirikan perusahaan.

"Aset-aset yang dibeli oleh para tersangka dari hasil penjualan narkotika yang dilakukan antara Iain rumah, apartemen, tanah, kendaraan, perhiasan, dan bahkan untuk mendirikan perusahaan, selain itu para tersangka juga memiliki beberapa rekening bank, baik atas nama mereka sendiri, keluarga, maupun orang lain," jelasnya.

Ia juga menjelaskan penyitaan sejumlah aset tersebut berangkat dari kasus-kasus tindak pidana narkotika. "Berangkat dari pengungkapan kasus-kasus tindak pidana narkotika, BNN pun turut melakukan penyitaan terhadap aset para tersangka yang dihasilkan dari bisnis haram tersebut, " ucapnya.

Dikatakannya, sebagian besar para tersangka tersebut merupakan napi yang tengah menjalankan hukuman di lapas terkait tindak pidana narkoba, serta para pelaku yang beberapa kali sudah melakukan kejahatan tersebut.

Adapun ke-22 tersangka tersebut dijerat dengan Undang-Undang No.8 tahun 2010 Pasal 3, 4, dan 5 tentang tindak pidana pencucian uang dan Undang-Undang No.35 tahun 2009 pasal 137 tentang narkotika. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya