Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) akan mematangkan persiapan penerapan rekapitulasi elektronik (e-rekap) untuk pelaksanaan Pilkada 2020. Penerapan e-rekap sebagai hasil resmi penghitungan suara pada Pilkada 2020 digadang KPU melalui penerapan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng).
"Kita masih terus lakukan kajian soal e-rekap. Tadi dalam rapat pleno (diputuskan) untuk membentuk tim kecil. Untuk menyiapkan konsep atau desain dari e-rekap," ujar Komisioner KPU Viryan Aziz di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (24/7).
Kemudian Viryan mengatakan bahwa pihaknya sudah mengadakan focus group discussion (FGD) untuk membahas segala persiapan e-rekap. Meski baru setahun lagi pelaksanaan Pilkada, yakni pada 23 September 2020, namun tahapan dan persiapan sudah dilaksanakan pada tahun ini.
"Kemarin FGD antara internal KPU. Melingkupi sejumlah biro terkait yang out put-nya adalah desain e-rekap. Nanti juga ada dis publik," jelasnya.
Dalam satu bulan ke dapan KPU akan fokus mengembangkan tim tersebut secara intens. Adapun kelanjutan dari pembentukan tim tersebut ialah mengkaji konsep e-rekap dari tiga aspek, yakni legal, teknis, dan sistem IT.
"Aspek legal nanti kita undang untuk bikin satu diskusi publik, sebenernya secara hukum ini seperti apa soal e-rekap. Nanti dari berbagai pihak seperti Kemendagri kami undang dalam diskusi publik," tutur Viryan.
Kemudian, untuk aspek teknis pihaknya mengundang KPU daerah yang pernah melakukan e-rekap. Untuk aspek sistem IT, KPU akan menyesuaikan dari dua aspek tersebut.
"Yang jelas kalau kebijakan dari KPU RI, sejak kemarin kita fokus. Kita sudah berkomitmen ingin melaksanakan e-rekap. Namun, e-rekap yang seperti apa yang pas? Itu kan akan perlu dibahas secara mendalam," tandas Viryan. (Ins/A-3)
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved