Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SENIN (22/7) besok, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan dismissal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2019.
Berbeda dengan pemeriksaan pendahuluan PHPU Pileg pekan lalu yang dibagi ke dalam tiga panel, juru bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan bahwa pembacaan putusan dismissal akan dibacakan secara pleno, yang dihadiri oleh seluruh hakim konstitusi.
"Besok pleno, enggak panel lagi. Satu ruang sidang pleno itu karena agendanya pengucapan putusan dan ketetapan dismissal. Jadi dijadiin satu," ujar Fajar saat dihubungi pada Minggu (21/7).
Karena dilakukan secara pleno, demi efisiensi MK lantas membagi pembacaan putusan dismissal PHPU Pileg ke dalam tiga sesi. Pasalnya, dari 260 perkara PHPU Pileg yang akan dibacakan putusan dismissalnya, Fajar memperkirakan akan ada 8 orang yang akan memasuki ruangan persidangan.
"Kan tidak cukup juga ruang sidangnya kalau pemohon 1, pihak terkait 1, termohon maksimal 3, Bawaslu maksimal 3," imbuh Fajar.
Sesi pertama pembacaan putusan dismissal PHPU Pileg akan dimulai pada pukul 09.00 WIB. Dalam sesi tersebut MK akan memutuskan kelanjutan pemeriksaan terhadap 82 perkara DPR-DPRD dan 3 perkara DPD.
Baca juga: Mahkamah Kebut Musyawarah di Akhir Pekan
Perkara yang masuk ke dalam sesi pertama sebelumnya ditangani oleh Panel I pada sidang pemeriksaan pendahuluan lalu yang meliputi 11 Provinsi. Wilayah tersebut yakni Provinsi Jawa Timur, Sumatera Utara, Papua Barat, Nusa Tenggara Timur, Aceh, DKI Jakarta, Kalimantan Utara, Sulawesi Barat, Kep. Bangka Belitung, Riau, dan Jambi.
Selanjutnya, sesi kedua akan dimulai pada pukul 10.30 WIB. MK akan memutuskan status 86 perkara DPR-DPRD dan 3 perkara DPD yang meliputi 12 Provinsi. Perkara yang masuk ke dalam sesi kedua sebelumnya ditangani oleh Panel II yang meliputi Provinsi Jawa Tengah, Papua, Maluku, Banten, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Tengah, Kepulauan Riau, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Gorontalo, dan Bengkulu.
Kemudian sesi terakhir akan dimulai pada pukul 13.00 WIB. MK akan memutuskan kelanjutan 82 perkara DPR-DPRD dan 4 DPD yang meliputi 11 Provinsi, yang sebelumnya ditangani oleh Panel III pada sidang pemeriksaan pendahuluan lalu.
Wilayah tersebut meliputi Provinsi Jawa Barat, Maluku Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Tenggara. (OL-1)
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan dengan bakal hadirnya family office atau kantor keluarga, pemerintah akan mengundang hakim internasional
Proses eksekusi dilakukan karena pemilik dianggap tak mampu melunasi utang yang ditimbulkan dari pembelian.
UUPPHI perlu dipahami sebagai hukum formil tentang penegakan ketentuan hukum ketenagakerjaan ketika terjadi perselisihan hubungan industrial.
Karyawan perusahaan ritel pakaian mempertanyakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan peninjauan kembali (PK) perkara gugatan sengketa merek perusahaan
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan teguran Hakim Konstitusi ke
PRESIDEN Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena mengapresiasi pembentukan Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan Polri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved