Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
GUGATAN sengketa perselisihan hasil pemilihan umum legislatif 2019 yang bersifat emosional diprediksi akan terkena putusan dismissal atua berhenti di tengah jalan oleh Mahkamah Konstitusi yang akan dibacakan Senin (22.7) nanti.
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, gugatan yang mengandung unsur emosional biasanya tak disertai dengan bukti yang kuat.
"Saya menduga beberapa (permohonan) yang lebih emosional, tanpa ada alat bukti yang cukup, hanya karena ingin mengajukan permohonan ke MK, menunda kemenangan orang. Maka itu akan banyak sekali yang berguguran," ujar Feri saat dihubungi Media Indonesia pada Sabtu (20/7).
Meskipun gugatan PHPU Pileg 2019 menurun bila dibandingkan pada Pemilu 2014, Feri menilai tidak ada pembaharuan sistematika atau metode di MK dalam mengungkapkan ada tidaknya kecurangan yang terjadi.
Baca juga : Rapat Pleno Hakim MK Berlanjut Hingga Hari Ini
Dalam hal pembuktian, ungkap Feri, MK seolah lebih menitik-beratkan pada pihak-pihak tertentu seperti Bawaslu dan KPU dengan bukti-buktinya yang detil bahwa memang tidak terjadi kecurangan.
"Saya tidak melihat ada perkembangan signifikan untuk pembuktian itu, kecuali form C1 yang menjadi andalan MK. Jadi tidak ada perubahan yang terlalu berarti untuk tahun ini dengan lima tahun yang lalu soal bagaimana membuktikan kecurangan," terang Feri.
Di sisi lain, Feri juga menyoroti soal rendahnya atensi publik terhadap gugatan PHPU Pileg 2019. Ia menilai faktor waktu yang terlalu sempit lah yang membuat rendahnya konsentrasi publik terhadap persidangan PHPU Pileg di MK.
Agar tak membuat awam bingung, Feri kemudian menyarankan agar jalannya persidangan PHPU Pileg di MK dibagi berdasarkan kategori wilayah.
"Saya mengusulkan ke MK itu per wilayah saja, yang tidak terbuka di MK kemudian bisa dikoreksi oleh publik. Kalau campur begini kan publik bingung melihat jadwalnya, sehingga enggak ada juga yang betul-betul menyimak persidangan MK," pungkas Feri. (OL-7)
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif.
Pencoblosan ulang digelar tanpa didahului tahapan kampanye.
KPU mengumpulkan jajaran di daerah yang terkena imbas untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU)
KUASA hukum dari Partai Golkar, Michael Dolf Lailossa, mengatakan saksi kunci yang akan dihadirkan dalam sidang pembuktian sengketa PHPU pileg 2024 menghilang.
n hampir semua surat suara di TPS 08 Kelurahan Tabona tidak ditandatangani Ketua KPPS.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved