Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
GUGATAN sengketa perselisihan hasil pemilihan umum legislatif 2019 yang bersifat emosional diprediksi akan terkena putusan dismissal atua berhenti di tengah jalan oleh Mahkamah Konstitusi yang akan dibacakan Senin (22.7) nanti.
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, gugatan yang mengandung unsur emosional biasanya tak disertai dengan bukti yang kuat.
"Saya menduga beberapa (permohonan) yang lebih emosional, tanpa ada alat bukti yang cukup, hanya karena ingin mengajukan permohonan ke MK, menunda kemenangan orang. Maka itu akan banyak sekali yang berguguran," ujar Feri saat dihubungi Media Indonesia pada Sabtu (20/7).
Meskipun gugatan PHPU Pileg 2019 menurun bila dibandingkan pada Pemilu 2014, Feri menilai tidak ada pembaharuan sistematika atau metode di MK dalam mengungkapkan ada tidaknya kecurangan yang terjadi.
Baca juga : Rapat Pleno Hakim MK Berlanjut Hingga Hari Ini
Dalam hal pembuktian, ungkap Feri, MK seolah lebih menitik-beratkan pada pihak-pihak tertentu seperti Bawaslu dan KPU dengan bukti-buktinya yang detil bahwa memang tidak terjadi kecurangan.
"Saya tidak melihat ada perkembangan signifikan untuk pembuktian itu, kecuali form C1 yang menjadi andalan MK. Jadi tidak ada perubahan yang terlalu berarti untuk tahun ini dengan lima tahun yang lalu soal bagaimana membuktikan kecurangan," terang Feri.
Di sisi lain, Feri juga menyoroti soal rendahnya atensi publik terhadap gugatan PHPU Pileg 2019. Ia menilai faktor waktu yang terlalu sempit lah yang membuat rendahnya konsentrasi publik terhadap persidangan PHPU Pileg di MK.
Agar tak membuat awam bingung, Feri kemudian menyarankan agar jalannya persidangan PHPU Pileg di MK dibagi berdasarkan kategori wilayah.
"Saya mengusulkan ke MK itu per wilayah saja, yang tidak terbuka di MK kemudian bisa dikoreksi oleh publik. Kalau campur begini kan publik bingung melihat jadwalnya, sehingga enggak ada juga yang betul-betul menyimak persidangan MK," pungkas Feri. (OL-7)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Permohonan-permohonan yang berasal dari masyarakat sipil penting untuk diperhatikan, sebagai sebuah representasi publik dalam pengawalan sistem pemilu yang demokratis.
Penetapan itu seharusnya digelar pada akhir Juli lalu, tapi diundur oleh KPU karena ada sengketa hasil yang kembali didaftarkan peserta Pileg 2024 ke MK.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif.
Pencoblosan ulang digelar tanpa didahului tahapan kampanye.
KPU mengumpulkan jajaran di daerah yang terkena imbas untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved