Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, meyakini banyak perkara sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 yang tidak dilanjutkan dalam persidangan berikutnya oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu akan diumumkan dalam sidang dismissal.
"Sepertinya (banyak perkara yang tidak dilanjutkan). Nanti kita lihat apakah (banyak) yang dicabut atau tidak," ujarnya di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/7).
Baca juga: MK Tegaskan Proses Sengketa Pileg Dilakukan Secara Speedy Trial
MK akan menggelar persidangan perkara PHPU Pileg dengan agenda putusan dismissal pada Senin (22/7) mendatang. Agenda tersebut ialah proses penelitian terhadap gugatan yang masuk untuk dilanjutkan persidangannya oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi.
Dari 340 permohonan, MK meregister 260 sengketa dengan rincian 250 sengketa DPR/DPRD dan 10 sisanya sengketa DPD. Dari 260 sengketa, tidak semuanya akan dilanjutkan pada persidangan berikutnya dengan agenda memerika alat bukti.
Lebih lanjut, Arief mengatakan, bahwa penyebab perkara Pileg yang tidak dilanjutkan bisa bermacam-macam.
"Ya, termasuk yang sederhana itu yang terlambat-terlambat itu (permohonannya), atau yang tidak hadir sama sekali (dalam persidangan). Nah, itu perkiraan soal yang dismissal. Tapi, kita lihat nanti," pungkas Arief. (OL-6)
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Sejumlah RUU kontroversial yang pengesahannya ditunda seperti RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, RUU Pertanahan, dan RUU Mineral Minerba
Gender semestinya bukan menjadi persoalan lagi untuk memimpin suatu lembaga, tapi kualitas seseorang
PENETAPAN hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Minggu (28/7)
KPU kini fokus laksanakan Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilu) Legislatif 2024.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) bakal memutakhirkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang akan digunakan untuk Pilkada Serentak 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif.
DPP PPP diminta untuk bertindak tegas kepada individu atau kelompok yang berniat melemahkan PPP dengan cara-cara yang tidak baik.
MAHKAMAH Konstitusi memerintahkan surat suara di TPS 005 Desa Sioyong, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah dihitung ulang karena selisih satu suara antara PDIP dan NasDem
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved